Polisi: Saksi Ahli Nyatakan Kasus Video Kaesang Bukan Pidana

Layanan video streaming di YouTube.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA.co.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dihentikannya kasus dugaan ujaran kebencian dalam video blog (vlog) Kaesang Pangarep, karena tidak memenuhi unsur pidana. Hal ini didapati setelah penyidik memeriksa saksi ahli.

"Kami kan sudah meriksa saksi ahli, dan tak termasuk unsur ya (pidana). Artinya kami tinggal menunggu gelar perkara," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis 6 Juli 2017.

Argo menambahkan, penyidik sudah memintai keterangan tiga saksi ahli, baik saksi ahli pidana, ahli bahasa dan IT.

"Ada tiga saksi kita periksa. Semuanya menyatakan tidak ada unsur pidana," ujarnya.

Ia pun membantah, dihentikannya kasus Kaesang karena faktor Jokowi, mengingat Kaesang adalah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tidak ada (pengaruh)," katanya.

Sebelumnya, dalam laporan bernomor LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi, seorang warga Bekasi bernama Muhammad Hidayat menuding seseorang bernama Kaesang menodai agama Islam melalui video yang diunggah melalui akun Youtubenya.

“Akun Youtube milik terlapor isi videonya bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA berupa ucapan kata-kata mengadu domba dan mengafirkan-kafirkan, seperti:enggak mau mensalatkan padahal sesama Muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso,” kata Hidayat melalui laporan tersebut.

PSI Jagokan Kaesang dan Grace Natalie di Pilgub DKI Jakarta
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat, 26 April 2024

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, tidak ingin ikut campur terkait posisi Presiden Jokowi di PDIP. Termasuk nasib kakaknya, Gibran Rakabuming Raka

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024