Masih Buron, PAN Minta Mandala Shoji Serahkan Diri

Terdakwa selaku Caleg DPR dari PAN Mandala Shoji (kiri) bersiap mengikuti sidang putusan kasus pelanggaran kampanye di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Bara Hasibuan merespons rencana Komisi Pemilihan Umum RI yang akan mencoret Mandala Shoji dari daftar caleg PAN.

Tangis Mandala Shoji Saat Alami kecelakaan Mobil, Bersyukur Istri Tak Kena Serpihan Kaca

Menurut dia, PAN akan menghormati langkah yang diambil KPU tersebut.

"Karena, dia sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Kami menghormati proses hukum. Kalau memang KPU mau mencoret, ya kami akan terima keputusan itu," ujar Bara di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 6 Februari 2019.

Imbas Alami Kecelakaan Mobil, Mandala Shoji Putuskan Tak Mudik Lebaran Tahun Ini

Menurut Bara, Mandala telah mencoreng nama baik PAN. Sebab, kasus yang menyeret mantan presenter itu punya dampak negatif untuk partai. Maka itu, ia mengimbau, agar seluruh caleg PAN bisa berkampanye dengan baik dan tak melanggar hukum.

"Ini kan, ada akibatnya terhadap partai. Kami tentu saja memberikan instruksi kepada seluruh caleg, agar tidak berkampanye dengan melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Termasuk, misal membagi-bagi sesuatu yang bisa dikategorikan penyuapan," ujarnya

Kronologi Kecelakaan yang Dialami Mandala Shoji, Istri dan Anak, Mobil Ringsek Parah

PAN meminta Mandala untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum. Sejauh ini, Mandala masih buron.

"Kami tidak tahu dia di mana. Saya minta, dia menghormati proses hukum dan menyerahkan diri ke pihak otoritas untuk menjalankan proses hukum ini," ujarnya.

Mandala dijerat dalam kasus pembagian kupon umrah, saat kampanye sebagai caleg dari PAN. Mandala bersama caleg lain, yaitu Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan pembagian kupon umrah saat kampanye.

Adapun pembagian kupon umrah tersebut dibagikan ke masyarakat dalam bentuk doorprize. Dalam putusannya, Mandala divonis tiga bulan dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya