DPR Diminta Revisi Istilah Pelantikan Presiden

Pelantikan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH.Ma'ruf Amin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVAnews - Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menilai penggunanaan nomenklatur (penamaan) pelantikan presiden-wapres masa jabatan periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 oleh MPR kurang tepat dan tidak sesuai dengan konstitusi. Oleh karena itu, dia mendorong DPR segera melakukan revisi terhadap UU MD3, khususnya terkait nomenklatur pelantikan presiden menjadi sumpah atau janji jabatan presiden dan wakil presiden.

Wow, Siswa SMP Negeri 255 Jakarta Masuk Nominasi Terbaik Kompetisi Menulis Surat untuk Presiden

Fahri menuturkan istilah pelantikan tidak dikenal dalam pranata ketentuan pasal 9 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen pertama, yang mana disebutkan bahwa ayat (1), sebelum memangku jabatannya, presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR sebagai berikut. Dan selanjutnya ayat (2), jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Menurut Fahri, pembentuk undang-undang secara tidak cermat telah membuat konsep dan nomenklatur pelantikan presiden dan wakil presiden sebagaimana terdapat dalam ketentuan pasal 33, 34 dan 35 UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Jo. UU RI No. 42 Tahun 2014 Jo. UU RI No. 2 Tahun 2018 Jo. UU RI No. 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan ketiga atas UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Ketua DPW PPP se-Indonesia Solid Hadapi Pilkada 2024, Mardiono: Kita Bangkit Kembali

"Secara teoritik pasca amandemen UUD tahun 1945, bahwa mekanisme ketatanegaraan telah berubah, baik secara paradigmatik maupun konstitusional, kelembagaan MPR tidak lagi bersifat hirarkis. Artinya, kelembagaan MPR adalah setara atau sejajar dengan kelembagaan presiden, sehingga konsekwensi ketatanegaraannya adalah tidak tepat jika MPR melakukan tindakan melantik atau pelantikan presiden seperti waktu kita masih menganut paham supremasi MPR sebelum amandemen konstitusi," kata Fahri melalui keterangan tertulisnya, Senin, 21 Oktober 2019.

Fahri mengatakan MPR sebenarnya hanya menyaksikan pengucapan sumpah jabatan presiden dan wakil presiden sebagaimana telah ditentukan secara limitatif oleh konstitusi. Ke depan, lanjut dia, menjadi tugas konstitusional DPR untuk meninjau dan meluruskan konsep sumpah jabatan presiden ini dengan melakukan revisi atas ketentuan pasal 33 UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Anies Tak Mau Berandai-andai Jadi Menteri Prabowo: Emangnya Ditawarin

"Ini agar sejalan dan sebangun dengan spirit rumusan ketentuan pasal 9 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945, dan praktek ketatanegaraan kita menjadi liniear dengan sistem pemerintahan presidensial yang kita anut saat ini," kata Fahri.

Sebelumnya, MPR melantik Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 pada Minggu, 20 Oktober 2019. Saat ini, Jokowi tengah menyusun kabinetnya yang baru. (hty)

Bendera negara Anggota ASEAN dan Timor Leste.

Deretan Negara Asia Tenggara yang Berbentuk Republik

ASEAN adalah organisasi atau perhimpunan bangsa-bangsa di Asia Terdapat 11 negara yang menjadi anggota ASEAN. Dari kesebelas negara di ASEAN ada yang berbetuk Republik.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024