Kegiatan dan Sosialisasi Politik Bakal Capres Belum Dapat Disebut Kampanye, Kata Ketua KPU

Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar dalam audiensi beberapa pimpinan majelis-majelis tinggi agama terhadap KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak mempermasalahkan adanya sejumlah tokoh yang disebut-sebut sebagai bakal calon presiden yang melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena mereka belum resmi mendaftarkan diri sebagai bacapres.

DPR Minta Kasus TPPU Panji Gumilang Segera Diusut Tuntas

"Yang namanya bakal calon presiden, capres, itu belum ada, pendaftarannya masih Oktober 2023. Jadi, orang-orang ini bukan siapa-siapa bagi KPU. Ya, belum siapa-siapa, bagaimana kami mau mengatur," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan usai melantik 220 anggota KPU kabupaten/kota di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 28 Juni 2023.

Hasyim juga menyampaikan sosialisasi tersebut belum dapat dikategorikan sebagai kampanye karena KPU belum menetapkan para bakal calon presiden yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024.

Airlangga Bantah Golkar dan PAN Rebutan Jatah Menteri ESDM di Kabinet Prabowo

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonton Formula E

Photo :
  • ANTARA/Syaiful Hakim

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Miris! Angka Stunting Cuma Turun 0,1 Persen, Padahal Sudah Keluar Puluhan Triliun

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim menyampaikan KPU tidak mempermasalahkan tokoh-tokoh yang berkunjung ke daerah-daerah. Sebab, sampai sekarang belum ada satu pun orang yang ditetapkan sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden dan karena itu kegiatan politik mereka belum dapat disebut kampanye.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Ganjar Pranowo dan Andika Perkasa

Photo :
  • Istimewa

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya