MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres, Cak Imin: Masa Depan Saya Jadi Cerah

Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan yang juga merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ditemui di Tugu Proklamasi, Jakarta, Minggu, 1 Oktober 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta – Mahkamah Konstutusi (MK) telah memutuskan untuk menolak batas maksimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 70 tahun. Bakal cawapres dari Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pun turut menanggapi hal tersebut.

Hamdan Zoelva Soroti Revisi UU MK: Ancaman Sangat Serius terhadap Negara Hukum

Dia menyebutkan, atas penolakan tersebut membikin dirinya tak terikat waktu untuk beberapa tahun ke depan. Cak Imin tetap menghormati atas keputusan majelis hakim MK. "Ya itu kewenangan MK kita harus terima, kita harus terima, masa depan saya kan jadi cerah kan masih panjang," ujar Cak Imin kepada wartawan, Senin 23 Oktober 2023.

Cak Imin pun berkelakar bahwa usia 70 tahun untuk dirinya itu masih lama. Maka dari itu dia menyebutkan belum menentukan dalam pemilu di tahun-tahun berikutnya. "Ya kan 70 tahun masih lama," kata dia.

Anwar Usman Masih Bisa Tangani Sengketa Pileg Walau Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan untuk menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun.

MK Ogah Komentar soal Revisi UU MK yang Bergulir di DPR

Adapun perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023, dengan penggugat yakni Rudy Hartono.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di ruang sidang MK, Senin, 23 Oktober 2023.

Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya