LSM: Rancangan Revisi KUHP Masih Otoriter dan Kolonialistik

Zainal Abidin
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menolak rencana Revisi KUHP (RKUHP) oleh pemerintah dan DPR. Menurut mereka, pembaruan KUHP tersebut tidak dalam kerangka politik yang mengarah ke sistem demokrasi melainkan sistem politik represif negara terhadap masyarakat.

"Masih kental terlihat kesadaran atau cara berpikir warisan sistem otoriter bahkan kolonialistik," kata anggota aliansi, Zaenal Abidin, dalam konfrensi pers di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Kamis 11 April 2013.

Zaenal menuturkan sinyalemen tersebut bisa dilihat dari besarnya keinginan negara untuk mengendalikan kebebasan warganya. Dia pun menilai RKUHP mengancam kebebasan dasar dan hak asasi manusia. "RKUHP lebih diarahkan untuk melindungi kepentingan politik negara dan kelompok masyarakat, ketimbang mencari keseimbangannya dengan kebebasan sipil dan hak-hak indivudu," ujarnya.

Zaenal melanjutkan bahwa overcriminalization dalam materi RKUHP sangat kentara. Hampir semua perbuatan yang tidak patut, katanya, baik dari segi agama, moral atau etika dikualifisir sebagai tindak pidana (delik). "Terjadi kriminalisasi besar-besaran di dalam RKUHP ini, sehingga kita tidak bisa membedakan lagi mana yang merupakan pelanggaran terhadap adab kesopanan, dosa, dan mana yang merupakan delik," katanya.

PKB Niat Usung Ida Fauziyah di Pilkada DKI, tapi Masih Butuh 10 Kursi Parpol

Tinjau Kembali

Sementara itu, anggota aliansi lainnya, Wahyudi Djafar, meminta pembaruan KUHP ditinjau kembali. Dia menolak setidaknya 15 pasal dalam RKUHP yang berisi hukuman mati dalam ancaman pidananya. "Meski dilakukan secara selektif dan pelaksanaannya ditinjau ulang oleh Menteri Hukum dan HAM, tetap merupakan pengaturan yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia," katanya.

Wahyudi menambahkan bahwa RKUHP mengandung berbagai kontroversi hukum lainnya yang berpotensi 'mengacaukan' kehidupan masyarakat. Salah satu contohnya adalah seperti pasal perzinaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal-pasal lainnya.

Parma Promosi ke Serie A, Klub Milik Orang Kaya Indonesia Menyusul?

"Bahkan mengenai pasal penghinaan presiden yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi justru ada," katanya. (ren)

Verrell Bramasta dan putri Zukifli Hasan

Kata Venna Melinda Soal Kabar Kedekatan Verrell Bramasta dan Putri Zulhas

Meskipun berita tersebut telah tersebar, baik Verrell Bramasta maupun Putri Zulhas belum memberikan klarifikasi resmi terkait hubungan mereka.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024