Sumber :
- VIVA/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
– Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, memimpin puluhan anggota DPRD berdemonstrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka memprotes Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 19 huruf I poin 2 yang mengharuskan anggota DPRD mengundurkan diri jika mencalonkan diri lagi dari partai berbeda.
“Saya menyerahkan nota keberatan ke KPU mewakili ribuan anggota DPRD dari daerah terkait keberatan mereka tentang peraturan KPU,” kata Yusril yang bertindak sebagai kuasa hukum para anggota DPRD yang tergabung dalam Forum DPRD se-Indonesia itu, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat 19 April 2013.
Yusril mengatakan, Peraturan KPU tersebut tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Pemilu. Salah satu demonstran yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, Ginidie, menilai KPU tidak berwenang meminta anggota DPRD mundur.
Menurut Ginidie, tugas KPU hanya sebatas menyelenggarakan pemilu. “KPU melanggar Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pemilu. Kewenangan mereka adalah bagaimana pemilu berjalan dengan baik dan tepat waktu, bukan lainnya,” kata dia.
Ginidie juga meminta KPU mencabut formulir BB5 yang mengatur seorang anggota DPRD harus telah melapor ke partai awal sebelum mencalonkan diri kembali dari partai lain. Dia menilai KPU melewati batas kewenangan. “KPU itu melakukan verifikasi pendaftaran sampai perbaikan. Maka BB5 seharusnya tidak ada,” ujarnya.
Sambung Bulu Mata Wanita Ini Malah Kehilangan Penglihatan, Kok Bisa?
Pada November 2022 lalu dirinya sempat melakukan sambung bulu mata dengan kondisi masih menggunakan lensa kontak di matanya
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :