Pasal Pembredelan Media, LBH Pers Somasi KPU

Sidang KPU
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews – Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Jaringan LBH Pers Daerah melayangkan somasi kepada Komisi Pemilihan Umum terkait Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Ditinggal Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo, Anies: Kita Masih Jalan Sama-sama Kok

LBH Pers menilai PKPU itu mengancam kebebasan pers yang dijamin dalam konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Terdapat banyak kesalahan yang sangat fatal dan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2013, terutama mulai Pasal 36 sampai 46 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye, yang mengatur tentang sanksi bagi penyelenggaraan penyiaran dan media massa cetak,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin.

Somasi ini sudah dilayangkan LBH Pers sejak 15 Mei 2013. “Apabila dalam waktu 3x24 jam KPU tetap mengabaikan somasi, maka LBH Pers akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung dan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara KPU (DKPP),” ujar Nawawi.

Dari tanggal 15 sampai hari ini, Selasa 21 Mei 2013, maka terhitung sudah lebih dari tiga hari LBH Pers melayangkan somasi.

Berikut sejumlah pasal yang dianggap bermasalah oleh LBH Pers dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2013:

1.    Pasal 36 ayat 5 yang berbunyi, “Selama masa tenang media dilarang meyiarkan berita, iklan, dan rekam jejak peserta pemilu yang mengarah pada kepentingan kampanye.”

Padahal Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah membatalkan larangan pemberitaan di hari tenang yang juga pernah digugat dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

2.    Pasal 44 yang berbunyi, “Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan lembaga penyiaran, media cetak, online, dan elektronik.”

Padahal lagi-lagi MK telah membatalkan aturan serupa yang terdapat dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 dalam uji materi yang dilakukan oleh tujuh pemimpin redaksi media nasional. Namun pasal ini kembali disadur KPU dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2013 ini.

3.    Pasal 46 yang berbunyi, “Sanksi dapat berupa a. teguran tertulis b. penghentian sementara mata acara bermasalah c. pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan d. denda e. pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu untuk waktu tertentu f. pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak."

Pembredelan media tercantum pada pasal 46 ini. Padahal Pasal 28 F UUD 1945 menyebutkan, “Setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Pasal 4 ayat (2) UU Pers juga menyatakan “Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran."

Dengan demikian, kebebasan pers mendapat jaminan yang sangat kokoh dalam konstitusi. “Maka terlihat KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, dalam membuat peraturan tidak teliti dan hati-hati, serta tanpa sinkronisasi dengan regulasi terkait yang masih berlaku ataupun sudah tidak berlaku lagi,” kata Nawawi.

LBH Pers mengingatkan janji KPU sendiri untuk menghapus pasal-pasal kontroversial tersebut. (Baca ). “KPU sudah mempublikasikan janjinya melalui media sejak 16 April 2013. Namun jika tidak ditepati, kami akan segera melakukan uji materi ke MA dan melaporkan KPU ke DKPP,” ujar Nawawi.

Pasca Kalah Pilpres, Anies Baswedan Belum Terpikir Masuk Partai Politik

Holding UMi Tak Terpengaruh Kenaikan Suku Bunga BI, BRI Ungkap Alasannya

Direktur Bisnis Mikro Holding Ultra Mikro (UMi) BRI, Supari memastikan, kenaikan suku bunga BI itu tidak akan terlalu terdampak karena adanya beberapa faktor.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024