2 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap Match Fixing Liga 2 Musim 2018, Satu Pemilik Klub

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri
Sumber :
  • HO-Polres Nunukan

Jakarta - Sebanyak dua orang ditetapkan lagi jadi tersangka suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018, oleh Satuan Tugas Antimafia Bola Polri. Keduanya adalah VW dan DR.

Bareskrim Polri Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung soal Kasus Pemalsuan Dokumen

Menurut Ketua Satgas Antimafia Bola, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, pelaku VW adalah mantan pemilik tim di Liga 2 yang memberi suap.

"VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," ujar dia kepada wartawan, Kamis 12 Oktober 2023.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Ilustrasi pertandingan Liga 2 2018.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Sementara itu, untuk pelaku DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Dana itu diserahkan DR kepada tersangka VW. Mereka berdua dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

"Tersangka DR ia merupakan salah satu pengurus dari club Y pada saat itu dan DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi club Y," ujar dia lagi.

Sebelumnya, Sebanyak enam orang ditetapkan jadi tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri.

"Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018," ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, kepada wartawan, Rabu 27 September 2023.

Asep mengatakan keenamnya berinisial K selaku LO atau perantara wasit dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan. Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya