Polri Minta 'Waspadai' Facebook sampai Instagram

Beragam media sosial.
Sumber :
  • www.pixabay.com/LogoStudioHamburg

VIVA – Banyaknya kejahatan siber yang terjadi di Indonesia menimbulkan publik bertanya, sejauh mana peranan pemerintah dan para penegak hukum.

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, kepolisian dan pemerintah selalu melindungi masyarakatnya termasuk dalam kejahatan siber. Dia malah meminta pengguna ‘waspada’ dengan media sosial seperti Facebook sampai Instagram.

"Kami 24 jam 7 hari bersama negara melindungi. Kalau melihat Surabaya Black Hat itu negara melindungi. Kami bekerja," jawab Roberto, di Jakarta, Kamis 22 Maret 2018.

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

Ia mengakui, memang belum ada peraturan kerahasiaan data maupun perlindungan data pribadi pengguna. Namun, Indonesia sudah memiliki acuan perlindungan pengguna internet yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 30 dan 32. Kedua pasal tersebut mengatur unsur-unsur akses serta transfer hingga mengubah suatu informasi atau dokumen elektronik. Jika seseorang dengan sengaja melanggar kedua pasal tersebut, diancam 6 hingga 10 tahun penjara dan denda mulai Rp600 juta hingga Rp5 miliar.

Saat menginstal suatu aplikasi di ponsel, Roberto mengatakan, muncul permintaan untuk bisa mengakses berbagai kontak yang ada dalam handphone penggunanya. Hal itulah menjadi salah satu bukti bahwa media sosial juga telah mampu mengakses data yang ada dalam perangkat dengan izin penggunanya. 

Taliban Akan Blokir Akses Facebook di Afghanistan

"Mengatakan oke, dia (pengguna) mengikuti pada suatu sistem. Apapun itu, mau Facebook, WhatsApp apapun namanya termasuk Instagram, berarti datanya sudah bersedia diakses. Dia mau menginstal barang tersebut, ke dalam aplikasi handphone-nya pasti ditanya Facebook, mau mengakses data kontak dan sebagainya," jelasnya.

Roberto mengatakan jajaran kepolisian khususnya Polda Metro Jaya tak bisa bekerja sendiri dalam menanggulangi kejahatan siber. Petugas butuh bantuan pihak lain termasuk pengguna internet. Walau negara berusaha untuk memproteksi masyarakatnya dari kejahatan siber, penggunanya juga harus mawas diri terhadap penggunaan data yang ada di dalamnya. 

Dengan kesiapan masyarakatnya, menurutnya, bisa memperkecil risiko terkena kejahatan siber. Ia mengatakan, kejahatan seperti bayangan dari masyarakat itu sendiri, semakin maju peradaban manusianya, kejahatan juga akan terus mengikuti dan maju. 

Beberapa tahun ini, kejahatan siber seperti penipuan, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong terus terjadi. Ketiganya, menurut Roberto, akan terus ada. Ia menuturkan, polisi terus menginvestigasi dan memproses hukum untuk para penjahat dari dunia maya ini. Beberapa di antaranya masih dalam proses.

"Diproses, Buni Yani dan Jonru itu kan bagian dari penegakan hukum," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya