Data Pengguna Pun Bisa Dipanen dari Registrasi Prabayar

Media Sosial Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA – Skandal penyalahgunaan data yang mencapai 50 juta pengguna Facebook di Amerika Serikat harus menjadi momentum penguatan rezim perlindungan data privasi di Indonesia. Mengingat angka pengguna Facebook di Indonesia pada 2017 mencapai 117 juta orang. 

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

Tidak hanya fokus pada satu platform, kebutuhan jaminan perlindungan data privasi juga untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan data atas masifnya pengumpulan data skala besar, yang dilakukan oleh banyak institusi.

Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar mencatat, praktik penambangan data massal antara lain dilakukan melalui pengumpulan data pembangunan, misalnya data kemiskinan. Kemudian, data identitas kependudukan, khususnya yang berbasis elektronik.

Taliban Akan Blokir Akses Facebook di Afghanistan

Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar

"Registrasi kartu SIM pengguna telepon seluler, communication surveillance dan akses data langsung ke database, termasuk peta, proyek smart city, dan data pemilu," kata Wahyudi, dalam keterangannya, Rabu, 28 Maret 2018.

Puluhan Pelaku Kejahatan Diciduk Polres Depok, 2 di Antaranya Tega Bacok Korban

Ia melanjutkan, data kesehatan, baik rekam medis, asuransi kesehatan maupun jaminan sosial lainnya, juga termasuk ke dalam praktik penambangan data massal.

Begitu pula dengan data keuangan dan perpajakan, data transportasi, khususnya yang dikumpulkan oleh penyedia platform transportasi online, jejaring sosial, termasuk di dalamnya penggunaan apps dan media sosial, terakhir transaksi e-commerce maupun fintech.

UUD 1945 sudah mengatur

Wahyudi mengatakan, berbagai praktik pengumpulan data secara masif yang didukung dengan sistem data intensif ini, tentunya memiliki pengaruh signifikan bagi penikmatan dan jaminan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak privasi seseorang.

Sorot Facebook - Cambridge Analityca

Sebab, data-data yang dikumpulkan dalam proses ini adalah terkait manusia, perilaku manusia, dan aktivitas manusia sehari-hari.

Undang-Undang Dasar 1945 juga telah mengatur jaminan perlindungan hak ini, sebagaimana ditegaskan Pasal 28 G (1). Sayangnya, jaminan konstitusional tersebut belum secara baik dituangkan dalam tingkat peraturan perundang-undangan.

Kekosongan hukum ini merupakan celah lebar bagi potensi penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan perusahaan internet raksasa semacam Facebook.

Sebagaimana dalam kasus Facebook dan Cambridge Analytica, negara-negara dengan regulasi perlindungan data yang rendah seperti Karibia, Kenya dan negara Afrika lainnya, termasuk Indonesia, dapat menjadi sasaran empuk menjalankan eksperimen panen data ini.

Sorot Facebook - Media Sosial Facebook Whatsapp

Oleh karena itu, Elsam Indonesia mendesak pemerintah untuk segera memiliki jaminan perlindungan hukum yang kuat atas data privasi melalui tiga rekomendasi.

1.    Perlunya pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap perwakilan Facebook di Indonesia untuk memastikan adanya jaminan perlindungan hukum dan tidak adanya praktik penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook di Indonesia.

2.    Pemerintah bersama dengan DPR mensinergikan lembaga-lembaga terkait, untuk memastikan perlindungan keamanan dan kerahasiaan data-data pribadi warga negara yang dikumpulkan, dengan mengoptimalkan aturan-aturan yang telah ada.

3.    Pemerintah mempercepat proses perancangan dan perumusan RUU Perlindungan Data Pribadi, untuk segera dilimpahkan ke DPR dan dilakukan proses pembahasan bersama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya