Apple Didenda Rp442 Miliar karena Langgar Paten Qualcomm

Logo Apple.
Sumber :
  • Ubergizmo

VIVA – Juri pada pengadilan konflik Apple dan Qualcomm memutuskan Apple melanggar tiga paten dari perusahaan pembuat chipset itu. Mereka didenda US$31 juta atau Rp442 miliar.

Menko Luhut Siap Beri Insentif ke Apple Agar Mau Berinvestasi di RI

Qualcomm mengajukan gugatan pada tahun 2017. Dilansir Engadget, Sabtu, 16 Maret 2019, paten yang dilanggar itu adalah teknologi yang membuat ponsel bisa terhubung dengan cepat ke internet, efisiensi baterai, dan pemrosesan grafis.

Selain itu, paten mengenai manajemen fungsi lalu lintas yang memungkinkan aplikasi untuk mengunduh data lebih cepat. Apple sendiri mengklaim gugatan Qualcomm karena balas dendam karena Apple menambahkan Intel sebagai pemasok chipset pada 2016.

3 HP Ini Perdana Pakai Snapdragon 7+ Gen 3

Sedangkan kerja sama Apple-Qualcomm sudah terbangun sejak 2011 lalu. Saat ini komponen Intel yang menggantikan Qualcomm di iPhone.

Putusan tersebut datang sebelum pertarungan hukum lebih besar antar dua perusahaan tentang pembayaran royalti. Pengadilannya dijadwalkan bulan depan dan digelar di San Diego, Amerika Serikat.

Samsung Galaxy A05s Tampil Beda

Dalam pengadilan itu miliaran US$ dipertaruhkan. Sedangkan hasil pengadilan lain yang melibatkan Apple dan Qualcomm berlangsung pada bulan Januari ditunda. Saat itu Apple, Intel serta Komisi Perdagangan Federal menuduh Qualcomm memonopoli modem di ponsel.

Permasalahan keduanya tidak hanya di Amerika Serikat. Pengadilan Jerman memenangkan Qualcomm pada bulan Desember lalu dan melarang penjualan sejumlah iPhone di negara tersebut.

Kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI

Qualcomm Snapdragon X Plus diciptakan untuk berperforma di laptop-laptop dengan dukungan kecanggihan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024