Draf Perpres Publisher Rights: Kominfo Ubah Pasal yang Beratkan Platform

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Usman Kansong.
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

Jakarta – Beberapa waktu yang lalu, Google telah menyatakann keberatannya atas Draf Peraturan Presiden tentang Publisher Rights atau hak penerbit. Ini merupakan Rancangan Undang-undang yang mewajibkan platform digital memberi nilai ekonomi pada berita yang tampil di plaform.

Ajak Netizen Pakai Medsos untuk Hal Positif, Aurelie Moeremans: Aku Banyak Banget Dapet Kerjaan

Dikatakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo), Usman Kansong, bahwa mereka telah mengubah pasal yang berpotensi memberatkan platform digital.

"Pasal 5 pernah dipersoalkan tapi sekarang tidak lagi. Awalnya usulan teman-teman pers bahwa platform tidak boleh menyalurkan berita yang tidak sesuai kode etik jurnalistik," kata Usman dalam sebuah wawancara di saluran YouTube, dikutip VIVA Tekno Minggu, 30 Juli 2023.

Ternyata Vidi Aldiano Suka Berburu Free Ongkir dan Selalu Menang War Produk

Dari pihak platform tidak menyetujui itu karena beberapa alasan. Pertama terkait dengan algoritma, di mana teknologi mereka belum bisa memilah berita yang tidak memiliki kode etik jurnalistik.

Alasan kedua karena perusahaan tidak memiliki kompetensi dan kewenangan untuk menyeleksi berita, sebab mereka merupakan platform, bukan perusahaan pers atau lembaga yang diberi kewenangan untuk merumuskan serta menentukan bahwa berita tersebut sesuai atau tidak dengan kode etik.

Trading Kripto untuk Pemula Cuan Hanya di Sini

Kemudian dengan memberi kewajiban menyeleksi berita, maka kita menyerahkan kewenangan yang sebenarnya dimiliki lembaga lain kepada platform.

Ilustrasi wartawan atau pers.

Photo :
  • Pixabay

"Atas dasar itu kami diskusikan hingga lahirlah satu pasal yang disepakati. Kurang lebih redaksi tidak akan salurkan berita melalui mekanisme pelaporan," jelas Usman.

Jadi akan ada laporan terlebih dahulu melalui Dewan Pers atau masyarakat dengan mengatakan bahwa berita tersebut tidak sesuai kode etik jurnalistik. Platform kemudian harus melakukan tindakan, antara lain dengan tidak memasukkannya ke dalam daftar.

Jadi ketika ada pengguna yang mencarinya di mesin pencari, itu tidak akan keluar. Berbeda jika dibuka di situs berita, di mana konten tersebut masih bisa ditemukan karena dalam pers tidak berlaku penghapusan, hanya bisa dilakukan ralat saja.

"Itu salah satu cara mencari titik temu. Karena itu proses (Perpres Publisher Rights) sangat tergantung para pihak, maukah saling memahami satu sama lain, tidak memaksakan gagasan harus diterima, termasuk dari sisi platform," imbuhnya.

Kementerian Kominfo telah menyerahkan RUU Publisher Rights ke Sekretariat Negara (Setneg). Setelah proses tersebut, maka pihak Setneg akan menimbang sebelum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Proses pembuatan aturan ini kurang lebih memakan waktu tiga tahun, dimulai dengan penggagasannya di Hari Pers yang perayaannya dilaksanakan di Banjarmasin tahun 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya