Menkominfo Minta Bantuan Operator Seluler Berantas Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berkirim surat kepada penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan Internet Service Provider (ISP), untuk turut serta memerangi judi online.

“Kami ingatkan kepada operator seluler maupun Internet Service Provider dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online. Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 21 September 2023.

Sebelumnya, Budi Arie juga telah bertemu dengan perwakilan penyedia platform digital seperti Meta, YouTube, dan Google untuk aksi serupa.

Dia menyebut bahwa judi online berdampak langsung pada masyarakat dalam aspek ekonomi maupun sosial. Sesuai Instruksi Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2023, mereka senantiasa berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online.

Menkominfo juga bersurat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melakukan pemblokiran rekening yang terkait aktivitas judi dan perjudian online.

Aplikasi judi online di perangkat Oppo.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Dalam bidang penegakan hukum, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Kepolisian. Ada juga Bank Indonesia, terkait sistem pembayaran yang disinyalir digunakan untuk judi online.

“Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik oleh pelaku judi online,” jelasnya.

Alasan Manajer Resto Milik Hotman Paris Bawa Kabur Uang Rp 172 Juta, Kecanduan Judi Online

Instruksi Menkominfo merupakan implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. 

Sesuai pasal tersebut, Kementerian Kominfo melakukan pencegahan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kemenkominfo Gelar Pesta Rakyat "Welcoming Gen-Alpha Chance and Challenge in Digital Era"

Instruksi Menkominfo juga menjadi implementasi dari Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

Wejangan Menkominfo soal Merger XL Axiata dan Smartfren
Pasangan siri yang diamankan Polres Kubu Raya atas aksinya yang mencuri barang di swalayan untuk bermain judi online. (Istimewa)

Kecanduan Judi Online, Pasangan Siri Nekat Curi Barang di Swalayan

Kondisi Indonesia yang masuk darurat judi online berdampak pada tindak kriminal. Demi mencari uang untuk bermain judi online pasangan siri mencuri barang di swalayan.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024