Daftar 233 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK per Januari 2024

Ilustrasi pinjol.
Sumber :
  • Antara/HO-kapersky

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir 233 entitas pinjaman online ilegal (pinjol), dan 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) pada Januari 2024.

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan pemblokiran ini dilakukan karena berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal

Ilustrasi uang rupiah

Photo :
  • vstory

"Pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi," kata Hudiyanto dikutip dari VIVA Bisnis Jumat, 16 Februari 2024.

OJK Reveals Tips to Manage Finance for Housewife

Hudiyanto menuturkan, sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal. Hal ini terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Dia menegaskan, Satgas PASTI di awal 2024 ini mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. Sebab kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya.

Daftar 233 pinjol ilegal yang diblokir OJK

Bagaimana cara agar terhindar dari pinjol ilegal?

1. WhatsApp OJK

  • Simpan nomor resmi OJK 081157157157
  • Kirim pesan ke nomor tersebut dengan mengetik nama pinjol yang ingin dicek, contoh ‘abc.com’
  • Kemudian kirim pesan
  • tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di database OJK.

2. Telepon 157 atau email

Selain melalui WhatsApp, pengecekan juga bisa dilakukan melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya