SMP Negeri di Pacitan Wajibkan Sumbangan, Orang Tua Murid Keberatan

SMP Negeri 1 Pacitan, Jawa Timur
Sumber :
  • Agus Wibowo/Pacitan

Pacitan  – Sejumlah wali murid dari salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Pacitan menjerit setelah mengetahui isi surat edaran sumbangan yang ditetapkan sekolah. Mereka mengeluhkan ketetapan pungutan sumbangan total mencapai Rp1.310.600.000 Miliar.

Pengakuan Pelaku Begal Siswa SMP di Depok Usai Ditangkap: Incar Anak Sekolah Bawa HP

HT, salah seorang wali murid mengungkapkan, nilai yang wajib dibayar oleh setiap orang tua murid sudah ditentukan besarannya. 

Pihak sekolah itu memutuskan ketetapan pembayaran sumbangan, yakni Kelas IX dengan jumlah murid sebanyak 251 orang, sumbangan ditetapkan Rp1.600.000 per murid. Untuk Kelas VIII Rp1. 700.000  per murid dengan jumlah 262 murid. Sedangkan sumbangan di Kelas VII sebesar Rp1.900.000 per muridnya kali  244 murid.

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

”Sumbangan itu wajib bayar. Dan  itu semua harus disepakati wali murid, pungutan paksa," jelasnya.

SMP Negeri 1 Pacitan, Jawa Timur

Photo :
  • Agus Wibowo/Pacitan
Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

HT menambahkan penetapan sumbangan itu menurut para wali murid sangat membebani. Wali murid keberatan untuk membayar, namun pihak sekolah mengabaikan keluhan itu.

"Sumbangan atau pungutan itu sangat membebani kami sebagai wali murid. Kalau memang minta sumbangan ya jangan ditentukan besarannya dan bersifat harus dibayar. Sumbangan semampunya, terserah wali murid mau beri sumbangan berapa,” imbuhnya.

Wali murid berharap ada kebijakan yang mengatur dengan tegas terkait sumbangan sukarela untuk mutu pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan, Budianto mengatakan, sekolah melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) mengusulkan kepada komite agar menggalang sumbangan itu masih dibolehkan. Akan tetapi jika sekolah atau komite menarik pungutan kepada siswanya dan menentukan nilai serta pembayaran secara wajib itu tidak diperkenankan.

”Komite menyampaikan kebutuhan sekolah atas dasar RKAS yang diajukan lembaga sekolah terus meminta sumbangan tetapi tanpa ada paksaan. Dan tidak boleh ditentukan jumlah sumbangan setiap siswa atau orang tua siswa,” terangnya.

Sementara itu, hingga artikel ini tayang belum ada jawaban dari pihak SMP Negeri di Pacitan, Jawa Timur. (Agus Wibowo/Pacitan)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya