Menkes Terawan Disomasi 35 Organisasi Profesi

Menkes Terawan Agus Putranto
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Sekitar 35 organisasi profesi melayangkan somasi pada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Radiologi Klinik. Somasi kepada Menkes Terawan dilayangkan lantaran keberatan para organisasi profesi tak ditanggapi.

Terpopuler: April Jasmine Dihujat Pamer Sedekah Rp2 Miliar, Ndhank Minta Maaf dan Cabut Somasi

"Koalisi Advokat menyampaikan SOMASI kepada Menteri Kesehatan  untuk segera mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Radiologi Klinik dalam waktu paling lama 7 (tujuh) kali 24 (dua puluh empat jam) setelah diterimanya surat ini," ujar Koordinator Koalisi Advokat, Dr. Muhammad Luthfie Hakim, dalam keterangan tertulis.

Lima organisasi profesi yang melakukan somasi, terdiri dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia/PDGI, Majelis Pengembangan Keprofesian/MPPK, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia/MKKI, Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia/MKKGI.

Ndhank Surahman Minta Maaf dan Cabut Somasi Kepada Andre Taulany

Ada pun garis besar Keberatan dan Somasi yang dilayangkan secara garis besar terdapat tiga hal pokok.

Pertama, Keberatan Atas Pilihan Waktu Penerbitan PMK 24/2020 Di Saat Pemberi Kuasa Beserta Seluruh Anggotanya Tengah Menghadapi Pandemi COVID-19 Yang Sangat Memerlukan Kerja Sama Erat Dan Saling Mendukung Antar Sesama Teman Sejawat Profesi Dokter.

Terpopuler: Respons Gunawan Dwi Cahyo Resmi Cerai, Andre Taulany Tanggapi Somasi Ndhank

"Bahwa kondisi negeri kita yang tengah menghadapi pandemi COVID-19 yang dirasa sangat mempersatukan kerja sama dan saling mendukung antar sesama teman sejawat profosi dokter dengan kompetensi masing-masing," tulisnya lagi.

Kedua, Keberatan Atas Landasan Moral Dan Etika Penerbitan PMK 24/2020 Yang Tidak Memadai. Terakhir, Keberatan Atas Pertentangan Antara PMK 24/2020 Dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (UUPK) Dan Berbagai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) Sebagai Turunannya.

"Keberatan-keberatan lainnya yang terlalu panjang jika kami uraikan satu per satu, antara lain tapi tidak terbatas pada kegagalan pelayanan radiologi bagi masyakarat apabila seluruh dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis mematuhi secara konsekuen PMK 24/2020 mengingat keterbatasan jumlah dokter spesialis radiologi," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya