Ratusan Warga Karawang Kecanduan Tramadol, Kemenkes: Ini Obat Keras

Ilustrasi obat/vitamin.
Sumber :
  • Freepik

KARAWANG – Miris, ratusan warga desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat diduga mengonsumsi obat tramadol dalam jumlah berlebihan hingga kecanduan. Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril menegaskan bahwa tramadol tersebut obat keras berdasarkan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Chery Perluas Jaringan Diler di Kota Satelit Jakarta

"Secara penggunaannya oleh BPOM dan Kemenkes termasuk obat-obat tertentu atau obat keras. Kenapa disebut obat keras, Karena obat ini mengandung dampak yang jauh lebih besar apabila digunakan dalam dosis berlebihan dan terus menerus," tegas Syahril dalam YouTube.

Syahril menekankan bahwa pihaknya prihatin dengan kondisi kecanduan terhadap ratusan warga yang mengonsumsi tramadol. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal Dunia di Karawang, Ini Kata Mabes TNI

Polisi amankan 37,4 juta obat keras tramadol dan hexymer

Photo :
  • Andrew Tito (Jakarta)

Namun, Syahril juga miris dengan oknum tertentu yang memakai kesempatan ini untuk mengedarkan tramadol yang bila tak dihentikan, kecanduan ini berimbas mengancam nyawa.

Erick Beberkan Alasan Stasiun Kereta Cepat Karawang Belum Beroperasi 

"Sudah dalam peraturan BPOM, ini adalah termasuk obat dalam pengawasan. Hampir sama seperti obat-obat narkotik dan psikotropika, tidak boleh dijual bebas. Di apotek, obat ini harus tercatat dengan baik, penggunaannya harus resep dokter. Kenyataannya dijual bebas, harus ditelusuri dan ditertibkan," beber Syahril.

Ironisnya kasus ini menimpa kalangan anak di bawah umur hingga para lansia. Ratusan warga desa ini diduga mengalami kecanduan obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol, yang mana awal pemakaian obat ini untuk mengatasi rasa sakit atau nyeri.

"Tramadol itu, obat yang digunakan oleh dokter untuk mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri dari yang sedang sampai yang berat. Tentu saja, tramadol secara kimia, mengandung zat opioid ynag bersama dengan yang ada di otak. Intinya obat ini akan memblok rasa nyeri," imbuh Syahril.

Selain orang dewasa, anak-anak di bawah umur dan lansia juga terjerat kecanduan obat haram tersebut.

Endang, kepala desa setempat mengatakan sebelumnya warga mendapatkan barang haram itu dari seorang pengedar yang kini sudah ditangkap polisi Pada beberapa bulan lalu.

Modus penjualannya dilakukan dengan menawarkan obat tersebut secara gratis dan diklaim dapat meningkatkan stamina dan semangat kerja.

Kasus ini menjual setelah banyak pengaduan warga ke pihak desa karena adanya bandar narkoba di desa tersebut. Endang mengatakan bahwa warga desa tidak tahu jika obat yang dikonsumsinya adalah obat terlarang karena digunakan sebagai doping.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya