Vaksinasi COVID-19 Berbayar Mulai 2024, Kecuali Kategori Ini

Ilustrasi vaksin
Sumber :
  • VIVA/ David Rorimpandey

VIVA Lifestyle – Pemerintah Indonesia resmi mencabut status Pandemi COVID-19 seiring kasusnya yang perlahan menurun bahkan nihil. Untuk itu, Indonesia memasuki era Endemi COVID-19 dengan kebijakan baru yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, termasuk mengenai pemberian vaksinasi.

Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya

Kemenkes RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemi. Di dalam Permenkes 23 tahun 2023 itu diatur tentang kebijakan vaksinasi COVID-19. Scroll untuk info selengkapnya.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap dilaksanakan sampai 31 Desember 2023. Setelah itu, mulai 1 Januari 2024 vaksinasi COVID-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan Menteri Kesehatan tentang imunisasi. Adapun vaksin yang akan diberikan adalah Indovac dan Inavac.

WHO: Imunisasi Global Menyelamatkan 154 Juta Jiwa Selama 50 Tahun Terakhir

Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, dr. Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, M.K.M., menyatakan, ketika vaksinasi COVID-19 menjadi imunisasi program maka hal tersebut menjadi tanggungjawab Pemerintah dalam hal pengadaan dan pemberian imunisasi. Pada pelaksanaan imunisasi program vaksin dengan pemberian imunisasi terdiri dari dosis primer hingga dosis booster kedua.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Imunisasi COVID-19 diberikan secara gratis kepada masyarakat yang masuk ke dalam kriteria penerima program imunisasi COVID-19. Ada beberapa kelompok masyarakat yang nantinya akan masuk pada kriteria penerima program imunisasi COVID-19.

“Sasaran dalam imunisasi program ini ada dua yakni pertama kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19 yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat," ujar dr. Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, dalam keterangan pers Kemenkes RI, dikutip Selasa 22 Agustus 2023. 

Prima menyampaikan, baik vaksinasi COVID-19 yang akan dilaksanakan hingga 31 Desember maupun program imunisasi COVID-19 yang akan dimulai pada Januari 2024 semuanya akan menggunakan vaksin produksi dalam negeri. Kedua vaksin tersebut, kata Prima, sudah terjamin keamanannya dan juga kehalalannya.

"Kedua adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan,” sambung Prima.

Prima menambahkan, untuk masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi COVID-19 maka masuk kelompok kategori imunisasi pilihan. Sehingga apabila akan melakukan vaksinasi COVID-19 pada tahun depan maka akan dikenakan biaya.

Ilustrasi vaksin COVID-19.

Photo :
  • Pexels/Maksim Goncharenok

“Apakah berbayar? Kalau dalam imunisasi program tidak berbayar, alias gratis. Kalau dalam (kategori) imunisasi pilihan akan berbayar,” sebut Prima.

Ada pun saat ini kasus COVID-19 di Indonesia cenderung stabil lantaran program vaksinasi yang kini tercatat lebih dari 453 juta dosis telah disuntikkan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat. Bahkan, kini tercatat lebih dari 64 persen total populasi Indonesia telah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Sementara itu, hasil serosurvei antibodi yang telah dilaksanakan sebanyak tiga kali di Indonesia sejak 2021 sampai Januari 2023, menunjukkan bahwa hampir semua penduduk Indonesia punya antibodi Sars-CoV-2. Pada Januari 2023 Serosurvei terakhir tercatat 99 persen dengan range antara 98,6 sampai 99,3 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya