Sudah Endemi, Biaya Perawatan COVID-19 Tak Lagi Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi COVID-19/virus corona
Sumber :
  • Pixabay/Tumisu

VIVA Lifestyle – Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut status Pandemi COVID-19 pada Rabu 21 Juni 2023 lalu. Namun, virus corona SARS-CoV-2 itu sendiri masih ada dan rentan menginfeksi sehingga perawatan di rumah sakit tetap diberikan oleh tenaga kesehatan. Lantas, seperti apa keputusan mengenai pembayaran perawatan tersebut?

Imbas Gempa Garut, Rumah Warga hingga Rumah Sakit Rusak

Keputusan Pemerintah tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Kemudian Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19. Scroll untuk info selengkapnya.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan. Untuk selanjutnya pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menggenggam Kilau Emas, Kisah Inspiratif Yoki Hardian Tenggara

Sebagai tindak lanjut dari kedua aturan tersebut, Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemi. 

Anies Sebut PKS Sedang 'Galau'

Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti SH, MH., dalam Permenkes 23 tahun 2023 juga diatur mengenai masa peralihan dari Pandemi menjadi Endemi dalam pelayanan bagi pasien COVID-19.

“Di dalam Permenkes 23 tahun 2023 dijelaskan, rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien COVID-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia tetap dapat mengajukan klaim," kata Indah dalam keterangan pers Kemenkes, dikutip Selasa 22 Agustus 2023. 

"Klaim itu merujuk pada penggantian biaya pasien COVID-19 sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien COVID-19," sambung Indah 

Indah menyebutkan, Keppres Nomor 17 tahun 2023 ditetapkan pada 21 Juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum itu harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya. 

Ilustrasi rumah sakit.

Photo :
  • Pexels/Saulo Zayas

Sementara untuk pasien COVID-19 yang masuk rumah sakit setelah 21 Juni hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien COVID-19.

“Sehingga setelah tanggal 31 Agustus 2023 artinya mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya," sebut Indah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya