SOROT 550

Merevisi Pemilu Serentak

Ilustrasi Warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (pemilu) 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA – Suasana syukur dan lega dirasakan para pegiat dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak begitu Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Hamdan Zoelva, di ruang sidang mengetuk palu di atas mejanya, usai membacakan putusan MK. Saat itu hari Kamis, tanggal 23 Januari 2014, lebih dari lima tahun lalu.

img_title Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dianggap Pembangkangan Terhadap Konstitusi

Sidang MK, setelah memakan waktu berbulan-bulan, ketika itu mengabulkan sebagian permohonan Koalisi Masyarakat Sipil yang menginginkan pemilu digelar secara serentak, baik untuk Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif di tingkat pusat dan daerah. Namun, menurut hakim, ajang lima tahunan tersebut tidak bisa segera dilangsungkan untuk Pemilu 2014, yang saat itu akan berlangsung kurang dari tiga bulan lagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaksanaan Pemilihan Umum serentak berlaku untuk tahun 2019 dan Pemilihan Umum seterusnya," ujar Hakim Hamdan Zoelva sebagai pemimpin sidang  saat membacakan putusan di gedung MK, seperti yang diberitakan VIVA.

img_title Bahlil: Saya yang Usulkan Pilpres 2024 Ditunda Ketika Jadi Menteri Investasi, bukan Jokowi

Kendati tidak semua permohonan koalisi itu dipenuhi MK, namun ada agenda utama mereka yang diluluskan: yaitu keinginan agar Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak akhirnya direstui. Pakar komunikasi politik Effendi Gazali saat itu menyebut putusan dari MK tersebut sebagai kemenangan rakyat, walau saat itu tidak bisa segera dilaksanakan pada Pemilu 2014.

Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK

img_title Kawal Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Bima Sampaikan Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN

Salah satu persidangan di Mahkamah Konstitusi

Effendi turut mendukung diselenggarakannya Pemilu Serentak, yang mengubah tradisi pemilihan terpisah presiden dan legislatif yang dilakukan sejak Pemilu 2004. Pada Januari 2013, Effendi bersama rekan-rekannya dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak pemohon menilai Pilpres setelah Pemilu legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) merupakan pemborosan dan dianggap bertentangan dengan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945. "Seharusnya dana itu digunakan untuk memenuhi hak-hak konstitusional lain warga negara," ujar Effendi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2013, seperti yang diberitakan VIVA waktu itu.

Selain itu, dengan pemilu yang tidak serentak maka kemudahan warga negara untuk melaksanakan hak pilihnya secara efisien, terancam. "Hak pilih dan kemampuan berpolitik warga negara akan mengalami kerugian konstitusional jika Pasal-pasal dalam Undang-Undang ini masih diberlakukan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut