- ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
VIVA – Suasana syukur dan lega dirasakan para pegiat dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak begitu Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Hamdan Zoelva, di ruang sidang mengetuk palu di atas mejanya, usai membacakan putusan MK. Saat itu hari Kamis, tanggal 23 Januari 2014, lebih dari lima tahun lalu.
Sidang MK, setelah memakan waktu berbulan-bulan, ketika itu mengabulkan sebagian permohonan Koalisi Masyarakat Sipil yang menginginkan pemilu digelar secara serentak, baik untuk Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif di tingkat pusat dan daerah. Namun, menurut hakim, ajang lima tahunan tersebut tidak bisa segera dilangsungkan untuk Pemilu 2014, yang saat itu akan berlangsung kurang dari tiga bulan lagi.
"Pelaksanaan Pemilihan Umum serentak berlaku untuk tahun 2019 dan Pemilihan Umum seterusnya," ujar Hakim Hamdan Zoelva sebagai pemimpin sidang saat membacakan putusan di gedung MK, seperti yang diberitakan VIVA.
Kendati tidak semua permohonan koalisi itu dipenuhi MK, namun ada agenda utama mereka yang diluluskan: yaitu keinginan agar Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak akhirnya direstui. Pakar komunikasi politik Effendi Gazali saat itu menyebut putusan dari MK tersebut sebagai kemenangan rakyat, walau saat itu tidak bisa segera dilaksanakan pada Pemilu 2014.
![]()
Salah satu persidangan di Mahkamah Konstitusi
Effendi turut mendukung diselenggarakannya Pemilu Serentak, yang mengubah tradisi pemilihan terpisah presiden dan legislatif yang dilakukan sejak Pemilu 2004. Pada Januari 2013, Effendi bersama rekan-rekannya dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Pihak pemohon menilai Pilpres setelah Pemilu legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) merupakan pemborosan dan dianggap bertentangan dengan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945. "Seharusnya dana itu digunakan untuk memenuhi hak-hak konstitusional lain warga negara," ujar Effendi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2013, seperti yang diberitakan VIVA waktu itu.
Selain itu, dengan pemilu yang tidak serentak maka kemudahan warga negara untuk melaksanakan hak pilihnya secara efisien, terancam. "Hak pilih dan kemampuan berpolitik warga negara akan mengalami kerugian konstitusional jika Pasal-pasal dalam Undang-Undang ini masih diberlakukan," kata dia.