- Edwin Firdaus/VIVanews.
Pengesahan revisi UU KPK
Pengesahan itu terasa begitu singkat dan terkesan terburu-buru. Bahkan pemerintah dan DPR tak meminta pertimbangan dari pimpinan KPK sekarang. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya tak pernah dilibatkan dalam pembicaraan apa pun terkait pembahasan revisi UU KPK. Bahkan, meski sudah disahkan, KPK belum menerima secara resmi draf revisi UU itu dari DPR dan pemerintah.
Menurut Adnan Topan Husodo dari Indonesian Corruption Watch, tidak salah jika ada anggapan yang mengatakan KPK telah mati. Sebab, faktanya memang demikian. Pasal-pasal yang disasar oleh pemerintah dan DPR adalah pasal-pasal penindakan yang selama ini menjadi momok bagi para politisi.
"Kalau kita lihat dari isinya, tidak ada satu pun klausul di dalam UU itu yang memperkuat KPK. Itu tidak ada. Ini bukan soal sentimen karena kita tidak suka revisi, tidak. Tapi dari pembacaan kita dan analisis kita terhadap poin-poin revisi, memang tidak ada yang memperkuat. Semuanya melemahkan," ujar Adnan kepada VIVAnews, Kamis, 19 September 2019.
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengaku sudah menduga sejak awal bahwa revisi UU KPK hanya untuk melemahkan, mengerangkeng, membonsai, dan membunuh KPK.
"Rakyat tidak bodoh. Rakyat merasa ditipu dan dibohongi oleh pemerintah dan DPR. Mungkin inilah awal masa kelam pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya kepada VIVAnews, Selasa, 17 September 2019.
Menurut Ujang, dalam pembahasan revisi itu, KPK tidak dilibatkan. Begitu juga rakyat tidak dilibatkan. "DPR bersekutu dengan pemerintah dalam membonsai KPK. Agar KPK ke depan tidak menyentuh mereka," kata Ujang.
Ketua Umum YLBHI, Asfinawati
Ketua Umum YLBHI Asfinawati menyebut, sejak UU Nomor 30 Tahun 2002 lahir, harapan masyarakat akan Indonesia yang bebas korupsi telah menemukan jawabannya. Dengan UU itu, lembaga antikorupsi bisa menangkap para pejabat korup, mulai dari hakim Mahkamah Konstitusi hingga Ketua DPR dan DPD. Namun, harapan akan Indonesia yang bebas korupsi itu seakan sirna dengan disahkannya Revisi UU KPK.
"Adalah salah mengatakan kita membela KPK, apalagi membela para pekerja di KPK. Tentu saja kita mendukung mereka tetapi sesungguhnya yang kita bela bukan lembaga, orang, yang kita bela adalah nilai. Yang kita bela adalah pemberantasan korupsi. Dan dari itu semua yang kita bela adalah Bangsa Indonesia, negara Indonesia yang dibentuk tahun 1945 untuk menyejahterakan rakyat Indonesia," ujarnya.
Isu Taliban