SOROT 571

KPK Dikebiri

Keranda Mayat di KPK.
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVanews.



Gonjang ganjing KPK sudah terasa sejak proses pemilihan pansel untuk melakukan seleksi para calon pimpinan KPK. Panitia seleksi dianggap tak layak kerja, bahkan hingga ada desakan agar Jokowi membekukan pansel. Pansel Capim KPK dinilai tidak dipertimbangkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat seleksi. Padahal masalah LHKPN ini diatur dalam pasal 29 angka 11 UU KPK yang menyebut laporan harta kekayaan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon pimpinan KPK.

img_title Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Kembalikan UU KPK Versi Lama

Pansel juga dianggap mengabaikan rekam jejak calon pimpinan KPK. Padahal itu seharusnya menjadi pertimbangan penting. Sementara 20 capim KPK yang diloloskan KPK memiliki catatan khusus. Mulai dari tak serahkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terlibat pelanggaran etik, menghalangi kerja KPK, bahkan ada yang diduga pernah menerima gratifikasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pansel Capim KPK

img_title Dituding Hasto Sebagai Dalang Revisi UU KPK, Jokowi: Itu Karangan Cerita

Pansel Capim KPK

Tapi pansel bergeming. Tanggal 2 September 2019, pansel menyerahkan 10 nama yang lolos seleksi. Salah satu nama yang paling menonjol adalah Firli Bahuri, mantan penyidik KPK yang diduga pernah melakukan pelanggaran etik berat saat bertugas di KPK. Tapi sebelum ditindak, Firli keburu ditarik kembali ke institusi asalnya. Belakangan, Firli malah terpilih menjadi Ketua KPK untuk periode 2019-2023.

img_title Nawawi Pomolango Sindir DPR Revisi UU KPK: Menarik, Tiap Ganti Pemimpin Aturan Diubah

Belum selesai kekagetan publik dengan mulusnya penunjukan Firli, Pemerintah dan DPR kembali memberi kejutan. Selasa, 17 September 2019, revisi UU KPK disahkan. UU ini merupakan revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perjalanannya terhitung singkat, karena pengesahan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR dilakukan pada 6 September 2019. Kemudian, Presiden Joko Widodo mengirim surat presiden (surpres) sebagai bentuk persetujuan pemerintah untuk membahas revisi UU tersebut bersama DPR.

Tanggal 11 September 2019 pembahasan antara pemerintah dan DPR mulai dilakukan. Pembahasan dilanjutkan antara perwakilan pemerintah dengan Badan Legislasi DPR pada 12 September 2019. Dan, pada Selasa, 17 September 2019, pimpinan DPR menyetujui pengesahan revisi UU KPK menjadi UU KPK pada rapat paripurna. Padahal, sejumlah pasal hasil revisi dianggap berpotensi melemahkan KPK.

Ada tujuh perubahan yang membedakan UU ini dengan UU sebelum direvisi. Pertama adalah kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif. Kedua, tentang pembentukan Dewan Pengawas yang anggota terdiri dari pemerintah dan DPR. Ketiga tentang pelaksanaan penyadapan yang harus melalui izin Dewan Pengawas.

Lalu yang keempat, penerbitan SP3 (penghentian penanganan perkara) yang tidak selesai dalam waktu dua tahun.  Namun SP3 dapat dicabut oleh pimpinan komisi antikorupsi manakala ditemukan bukti baru dalam suatu kasus. Kelima  mengenai koordinasi kelembagaan. Keenam tentang mekanisme penggeledahan, penyitaan. Dan yang ketujuh adalah sistem kepegawaian yang mengharuskan semua personalia KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN). Padahal status ASN dianggap berpotensi membuat pegawai KPK tak independen lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut