- Edwin Firdaus/VIVanews.
Gufron mengaku termasuk bagian dari mereka yang memilih manusiawi dan tetap memanusiakan manusia. "KPK boleh diberikan kewenangan yang power full yang lebih dari tindak pidana lain. "Tapi ingat bahwa orang itu (tersangka) masih orang dalam praduga tidak bersalah. Asas Praduga tak bersalah harus tetap dijaga," ujarnya.
"Bahwa seandainya mau diproses hukum dengan lebih kuat, silakan, tapi tidak boleh melanggar ham tidak boleh dikriminatif," ujarnya menambahkan.
Gufron memastikan, kelak dalam menangani setiap kasus, maka landasan hukum akan selalu menjadi acuannya. Ia memastikan, problem korupsi bukan soal jumlah banyak atau sedikit, tapi dilihat dari memenuhi atau tidak memenuhi dua alat bukti, termasuk untuk kasus-kasus yang sudah lama terjadi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaganya tak boleh patah arang, apalagi sampai berhenti dalam melakukan tugas pemberantasan korupsi. Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, pimpinan telah membentuk Tim Transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
KPK, ujar Febri, akan terus mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di Penindakan ataupun Pencegahan dan unit lain yang terkait, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada Pimpinan.
"KPK juga tidak mau harapan publik terhadap pemberantasan korupsi selesai sampai ketokan palu paripurna DPR kemarin. Karena itu kami juga harus berkomitmen tetap terus menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi ini," ujarnya optimis.
Ketua Panja Revisi UU KPK DPR RI Supratman Andi Agtas membantah telah menyiapkan regulasi yang terburu-buru. Sebab pembahasan RUU KPK itu sudah berlangsung sama.
"Pembahasan RUU KPK ini sudah berlangsung lama, juga si badan legislasi dulunya. Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya yang belum begitu bagus akhirnya ditunda. Tetapi Komisi III sudah melakukan sosialisasi kepada kesepakatan dengan presiden dulu dengan pimpinan DPR bahwa DPR itu harus melakukan sosialisasi menyangkut soal UU KPK ini," ujar Andi Aqtas.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, semua narasi baik yang coba dibangun jadi mentah. "Kita nilai memang dari pelemahan seperti seleksi Capim KPK yang menyisakan banyak persoalan. Setelah itu ditambah lagi pengesahan revisi UU KPK maka lengkap sudah grand desain yang dilihat publik, yang dilakukan DPR bersama pemerintah yang memang menginginkan KPK diperlemah.