SOROT 571

KPK Dikebiri

Keranda Mayat di KPK.
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVanews.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kiri).Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudhi Purnomo (kiri)
 

img_title Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Kembalikan UU KPK Versi Lama

Yudhi meyakini, isu itu sengaja dibuat untuk menggiring opini agar masyarakat percaya bahwa ada perpecahan di internal KPK, ada kelompok radikal di KPK, dan sebagainya. Dan, menurut Yudhi, itu semua memang ditujukan untuk melemahkan KPK. Karena kalau mereka bermain dengan landasan hukum atau argumentatif soal revisi, pasti kalah. Tapi kalau dengan isu radikal, masyarakat bisa termakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wadah Pegawai KPK ini didirikan atas dasar PP 63 tentang MS-KPK tahun 2005. Hingga saat ini jumlah anggotanya sudah mencapai 1500 dari 1600 pegawai. "Ini menjadi wadah bagi para pegawai untuk menyalurkan aspirasi kepada pimpinan, terkait dengan kepegawaian di KPK. Artinya wadah pegawai itu memang dibuat khusus untuk masalah kepegawaian, misalnya masalah cuti pegawai, masalah kesejahteraan, termasuk masalah advokasi pegawai. Ketua pertama adalah Johan Budi, dan Yudhi adalah ketua kelima. Yudhi mengatakan wajar jika pengajian mengundang Teungku Zulkarnain, sebab beliau adalah representasi dari MUI.

Masa Depan KPK

Capim KPK terpilih, Nurul Gufron mengakui tak mempersoalkan soal UU lama atau UU yang sudah direvisi. Menurutnya, KPK adalah lembaga negara yang tugasnya dibidang penegakan hukum.  Oleh karena itu posisinya sbg penegak hukum, maka ia tidak akan masuk pada wilayah-wilayah politis, kecuali mengenai pembentukan hukum.

img_title Dituding Hasto Sebagai Dalang Revisi UU KPK, Jokowi: Itu Karangan Cerita

Gufron mengaku akan menerima apapun, apakah UU yang berubah setelah diketok palu, menjadi perpu, bahkan RUU tidak berubah juga akan tetap ia terima dan menjalankan tugas sebaik-baiknya.

Gufron mengakui kasus yang terjadi sekarang adalah polemik. Namun baginya, dalam pemberantasan korupsi hanya ada dua hal, tak boleh diskriminasi dan tidak boleh melanggar HAM. Menurut Gufron, korupsi bukan extra ordinary crime, tapi hanya serious crime. Hal yang termasuk extra ordinary crime misalnya pembantaian (genosida), pelanggaran HAM berat, dan pelanggaran terhadap kemanusiaan. Sedangkan korupsi dan narkotika hanya termasuk serious crime. Gufron mengatakan hal tersebut perlu diklarifikasi agar publik paham perbedaannya dan tak mudah termakan narasi.

Para kandidat Capim KPK sebelum tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta 26 Agustus 2019.Para Capim KPK sebelum tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title Nawawi Pomolango Sindir DPR Revisi UU KPK: Menarik, Tiap Ganti Pemimpin Aturan Diubah
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut