Sumber :
- Edwin Firdaus/VIVanews.
"Jadi narasi penguatan baik yg disampaikan anggota DPR atupun Presiden Jokowi seakan langsung sirna ketika mengesahkan revisi UU KPK," ujarnya.
Ramadhana meyakini, setelah ini diprediksi akan banyak elemen masyarakat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. "Harusnya pemerintah dan DPR malu karena legislatif menciptakan aturan yang buruk, karena sangat mudah publik menangkap ini melemahkan KPK untuk melakukan JR di MK," ujarnya.
Ramadhana memastikan, banyak elemen masyarakat yang akan mengajukan judicial review. (ren)
Baca Juga
Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Kembalikan UU KPK Versi Lama
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah sejauh ini tidak memiliki rencana untuk merevisi Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (
VIVA.co.id
18 Februari 2026