Kepala BSNP: Ujian Nasional adalah Mandat Undang-undang

Kepala BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Abdul Muti
Kepala BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Abdul Muti
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Evaluasi keberhasilan terhadap mutu pendidikan itu, ada evaluasi yang berkaitan dengan capaian peserta didik dalam kaitannya dengan tujuan pendidikan nasional, yang terkait dengan capaian belajarnya itu, dan ada evaluasi atau akreditasi terhadap satuan pendidikan. Sehingga UN itu menurut PP 19/2005 dan PP 13/2015, serta turunannya Permendikbud nomor 4/2018, itu sejalan dengan UU Sisdiknas, sebagai bagian dari evaluasi.

Kepala BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Abdul Muti Kepala BSNP Abdul Mu’ti ?

Artinya, UN masih tetap ada karena bagian dari evaluasi yang diamanatkan UU Sisdiknas?

Iya. Karena menurut UU dan menurut peraturan perundang-undangan turunannya, UN itu tidak menjadi penentu kelulusan. Selain itu, UN juga tidak menjadi dasar dalam penerimaan di perguruan tinggi.

Ada anggapan UN hanya menghabiskan anggaran saja?

Tidak juga. Tergantung bagaimana sudut pandang dan dari mana kita mau melihatnya. Kalau kita kembali kepada UU Sisdiknas kan memang ada ruang bahwa pemerintah itu boleh menyelenggarakan evaluasi. Jadi evaluasi menurut UU nomor 20/2003 itu adalah evaluasi yang diselenggarakan oleh pemerintah, melalui ujian nasional itu.

Artinya Anda melihat evaluasi melalui UN ini masih efektif?

Ya, tergantung dari bagaimana bentuk soalnya dan tujuannya apa. Kalau tujuannya untuk evaluation for learning, itu guru yang menyelenggarakan. Tetapi kalau evaluation of learning, itu bisa institusi, bisa juga negara. Karena itu kalau misalnya negara ingin menilai ketercapaian tadi di dalam sistem pendidikan, ya bisa saja negara menyelenggarakan UN. Tapi waktu dan bentuknya bisa beragam.

Apakah di negara lain juga ada evaluasi semacam UN?

Halaman Selanjutnya
img_title