Kepala BSNP: Ujian Nasional adalah Mandat Undang-undang

- VIVA/Muhamad Solihin
Misalnya yang dinilai itu kemampuan nomeresi, atau kemampuan literasi, atau kemampuan lain yang berkaitan dengan skill tertentu atau yang terkait dengan bidang-bidang tertentu. Nah itu semua soal pilihan pemerintah. Tetapi menurut saya memang perlu ada sebuah parameter yang menjadi panduan bagi masyarakat untuk menilai mutu layanan pendidikan dan pencapaian hasil pendidikan.
Karena evaluasi itu kan harus memberikan informasi yang akuntabel, dan juga dilaksanakan dengan sistem yang transparan. Ini menjadi penting karena kita melihat kaitannya dengan student mobility atau mobilitas peserta didik. Mobilitas peserta didik itu ada dua, mobilitas ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, atau mobilitas dia untuk masuk ke dunia kerja. Itu semua dipengaruhi oleh evaluasinya.
Dunia kerja?
Iya. Dunia kerja juga perlu mendata Informasi bahwa siswa A ini kemampuannya sekian, siswa B ini kemampuannya begini Termasuk juga student mobility, walaupun juga ada tadi sistem zonasi. Meskipun sistem zonasi itu sudah tidak lagi mengacu pada hasil ujian nasional, tetapi kan tetap masih ada jalur prestasi dalam sistem zonasi. Walau persentasenya kecil, tetapi kan itu menjadi kebutuhan oleh satuan pendidikan.
Ujian itu, meski dilakukan oleh satuan pendidikan, tetap harus ada ukuran objektif yang bisa menjadi patokan bagi masyarakat untuk menilai capaian peserta didik kita. Tetapi memang menyerahkan semuanya itu kepada satuan pendidikan tidak sederhana.
Kenapa?
Begini. Kalau ujian sekolah kan yang membuat guru di sekolah. Sementara hari ini kita melihat tiga realitas yang tidak sederhana. Pertama kemampuan guru kita itu sangat berbeda. Bahkan kalau melihat hasil Uji Kompetensi Guru (UKG), dengan segala hormat, kan faktanya kemampuan guru kita masih rendah.
Padahal, yang diukur dalam UKG itu kemampuan yang berkaitan dengan dua hal, yaitu pertama kemampuan penguasaan materi yang dia ampu (content knowledge) dan kedua adalah profesionalitas mengajar. Dan itu terkait dengan kemampuan guru mengevaluasi membuat soal ini kan belum banyak menjadi penekanan.Â
Evaluasi kita memang bergeser, dari evaluasi kuantitatif ke arah evaluasi kualitatif, di mana mengukur pencapaian dari aspek kompetensi atau aspek yang berkaitan dengan penguasaan bidang-bidang tertentu, sehingga sifatnya deskriptif, naratif, tidak lagi kuantitatif berupa angka-angka yang tidak menceritakan apa-apa. Itu yang disebut dengan otentik evaluation.