- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id - Tatang Raharja (40 tahun), tidak pernah membayangkan akan memperoleh pensiun jika nanti ia sudah tidak lagi berusia produktif. Sebagai buruh swasta sebuah pabrik di kawasan industri Pulo Gadung, Tatang hanya membangun harapan hari tuanya dengan memiliki tabungan di salah satu bank.
Ia sudah 15 tahun bekerja dan baru 10 tahun belakangan ini mulai rutin menabung. Uang untuk menabung pun dia ambil dari gaji yang diterimanya setiap bulan sebesar Rp3,5 juta.
"Sebisa mungkin, saya ambil untuk ditabung. Paling banyak Rp200 ribu, tidak cukup kalau di atas itu. Saya kan, bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dapat pensiun," kata Tatang yang beristrikan Sari, saat ditemui VIVA.co.id, Kamis 25 Juni 2015.
Dengan satu anak berusia 15 tahun, Tatang juga harus memikirkan pendidikan anak semata wayangnya tersebut. "Ya, saya menabung buat hari tua, sesuai kemampuan saja. Rencananya, uang tabungan itu buat beli sapi untuk diternakkan di kampung kalau saya sudah tidak lagi bekerja," katanya.
Hal yang sama juga dialami Ani (42), buruh pabrik garmen di Jakarta. Ani mengaku telah bekerja selama sembilan tahun dan berpenghasilan Rp2,1 juta.
"Sudah sembilan tahun kerja, enggak kebayang ada pensiun. Saya kan bukan PNS. Suami akhirnya berhenti dan garap kebun sawit dan kopi di Lahat, Sumatera Selatan," kata dia kepada VIVA.co.id, Kamis.
Ia sengaja bertahan di Jakarta, karena masih menunggu anaknya yang baru naik kelas VI SD di Jakarta. "Kalau anak sudah lulus, saya ke kampung halaman suami, ikut berkebun. Saya kan cuma buruh pabrik, mana ada pensiun," ujarnya.
Bayangan suram masa depan memang menggantung di hati jutaan pekerja dan buruh swasta di Indonesia. Jika PNS di masa tidak produktif masih bisa menerima pensiun setiap bulan, pekerja/buruh swasta harus rela mencari cara untuk bisa tetap bertahan di hari senjanya.
Namun, kini tidak hanya PNS yang bisa menikmati jaminan hari tua, alias pensiun. Sebab, dalam upaya menjamin hari tua buruh dan karyawan swasta, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan memberikan program jaminan pensiun untuk para pegawai swasta.