SOROT 385

Cara Dunia Surutkan 'Lautan Plastik'

Diperkirakan, pada saat ini lautan dunia sudah berisi 150 juta ton plastik.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Dunia makin penuh plastik. Buktinya, menurut laporan internasional terkini yang dikutip laman berita Christian Science Monitor, penggunaan plastik telah tumbuh 20 kali lipat dibanding 50 tahun lalu, dan diproyeksikan tumbuh dua kali lipat dalam dua dekade mendatang.

Plastik memang terbukti sebagai barang yang serbaguna dan murah. Plastik telah digunakan di seluruh sektor ekonomi dunia, mulai dari transportasi sampai elektronik. Penggunaan plastik makin meningkat dalam memenuhi kebutuhan pengemasan.

Meski sangat sergabuna dan murah, plastik memang punya sisi yang perlu diwaspadai. Plastik bisa membahayakan lingkungan. Lebih dari 90 persen plastik yang ada pada hari ini terbuat dari bahan baku bahan bakar fosil. Angka tersebut adalah 6 persen dari konsumsi minyak global atau sama dengan penggunaan minyak pada seluruh industri penerbangan. Parahnya, persentase plastik tersebut diperkirakan akan terus meningkat secara cepat.  

Sejauh ini efek komponen kimia yang ada pada plastik masih perlu didalami dan dipahami lagi, sebab ada potensi bahan dalam plastik berdampak penyakit bagi manusia dan lingkungan. Soal bahan plastik tersebut, saat ini menurut laporan Christian Science Monitor, hanya 14 persen plastik yang dipakai bisa didaur ulang. Bandingkan dengan komposisi yang sama pada kertas yang sudah 58 persen dan 70 sampai 90 persen pada besi dan baja.

Menurut laporan terbaru yang disusun Ellen MacArthur Foundation, perusahaan konsultan McKinsey & Company dan World Economic Forum -  yang berjudul “The New Plastics Economy: Rethinking the future of plastics” - disebutkan plastik makin mengancam ekosistem lingkungan. Diperkirakan, pada saat ini lautan dunia sudah berisi 150 juta ton plastik.

Laporan itu menyebutkan jika tak ada tindakan nyata, diperkirakan pada 2025, lautan dunia makin penuh plastik, lautan akan berisi 1 ton plastik untuk setiap 3 ton ikan. Volume plastik di lautan juga kian parah pada 2050, yang diperkirakan lautan nanti akan lebih banyak plastik dibandingkan dengan ikan.

Maka, laporan itu mendesak segera ada tindakan cepat untuk mengubah “kengerian” plastik tersebut. Laporan itu menegaskan perlunya digaungkan sudut pandang yang berbeda dalam melihat plastic, yaitu bukan sebagai sampah, tapi bagaimana agar plastik bisa sebagai bahan berharga yang bisa digunakan kembali berulang-ulang. Dengan bisa didaurulang, maka kata laporan tersebut, akan mengurangi kebutuhan bahan bakar fosil.

Pajak Tinggi

Selain soal gagasan menciptakan plastik yang bisa didaur ulang, salah satu opsi untuk mengerem meledaknya penggunaan plastik adalah pembatasan pemakaian dengan dibebani pajak atau restribusi yang tinggi. Di beberapa negara, sudah ada yang mengadopsi skema plastik berbayar sampai yang ekstrem larangan penggunaan plastik.

Bicara soal pembatasan penggunaan kantong plastik di Amerika Serikat - seperti dikutip dari Plasticbagbanreport - sudah jauh dilakukan sejak 1990. Tercatat daerah di AS yang pertama menerapkan pelarangan kantong plastik yaitu Nantucket, Massachusetts. Aturan itu kemudian menular ke berbagai wilayah lain Galena (1998), Alaska (Januari 1999), Emmonak dan Kotlik, Alaska (2002).

http://media.viva.co.id/thumbs2/2015/05/13/313474_white-house_663_382.jpg

Pembatasan penggunaan kantong plastik di Amerika Serikat sudah dilakukan sejak 1990.

Aturan yang awalnya diadopsi di daerah pinggiran itu akhirnya bergulir hingga diadopsi oleh pemerintah kota besar di AS. Misalnya di Washington DC, yang mengadopsi aturan larangan kantong plastik sejak 2010. Pemberlakuan aturan itu untuk menegakkan Undang-undang Pelindungan dan Pembersihan Sungai Anacostia yang dikeluarkan pada 2009.

Sungai Anacostia mengalir melewati Washington tenggara menuju Sungai Potomac. Sungai Anacostia  termasuk dalam 10 sungai paling tercemar di Amerika, sehingga dewan kota Washington mengambil langkah untuk mengatasinya.
Undang-undang tersebut dikenal sebagai aturan pemberian biaya untuk penggunaan kantong plastik.

Jadi jika ada warga yang membeli barang di sebuah retail di Washington DC dan tidak membawa kantong sendiri, toko-toko di Washington kini mewajibkan konsumen membayar lima sen atau sekitar Rp.485 per kantong belanja sekali pakai.

Menurut laporan Washington Post, sejak diberlakukan pada 2010, uang yang dipungut dari pajak kantong plastik mencapai US$10 juta. Biaya pajak kantong plastik itu kemudian dikumpulkan dalam Anacostia River Clean Up and Protection Fund, untuk selanjutnya dipakai membersihkan dan melindungi sungai.

Aturan itu dianggap berhasil, hanya dalam 3,5 bulan, dilaporkan ada pengurangan besar kantong belanja plastik di sungai dan lokasi lainnya. Aturan pajak kantong plastik itu kemudian diadopsi dan dijadikan untuk model pajak kantong plastik lain di wilayah Montgomery Country, Maryland.

Peringati Hari Bumi, Yuk Jalani 4 Gaya Hidup Ramah Lingkungan

"Saya pikir itu salah satu intervensi legislatif paling sukses dalam masalah sampah dalam beberapa dekade. Ini sukses yang luar biasa," kata Tommy Wells, mantan anggota Dewan DC yang ikut membidani undang-undang pada 2009 tersebut.

Sungai Anacostia yang bersih usai pemberlakuan pajak kantong plastik tersebut sangat berbanding terbalik dengan enam tahun lalu. Saat itu, wajah sungai tersebut dilaporkan sangat mengerikan, banyak polutan beracun dari botol soda, puntung rokok sampai ban berkarat dan limbah mentah.

DPRD DKI Usul Kantong Berbahan Singkong Pengganti Plastik

Meski berhasil membersihkan sungai dari sampah plastik, namun ada masalah dalam pengelolaan US$10 juta tersebut. Dalam penelusuran, ternyata tak semua dana tersebut masuk untuk upaya pembersihan sungai.

Sebab, menurut data yang didapat Washington Post, terkuak dana sebesar US$1,2 juta malah dipakai untuk program pengiriman anak sekolah dasar di DC dalam perjalanan kemah lapangan yang jauhnya sampai 30 mil dari wilayah DC. Sedangkan US$1,7 juta lainnya dipakai untuk menggaji karyawan.

Geger Info Belanja Masih Pakai Kantong Plastik Denda Rp250 Ribu

Setali tiga uang, pemerintah Inggris  juga memberlakukan aturan pajak kantong plastik bagi setiap warga yang berbelanja. Di negeri kerajaan itu, setiap penggunaan kantong plastik belanja dikenakan pajak 5 pence sterling, atau setara Rp935.

Pajak kantong plastik belanja di tanah Inggris Raya itu telah diberlakukan sejak 5 Oktober 2015. Penerapan aturan ini secara berangsur menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Harian Telegraph mengungkapkan retail terbesar Inggris, Tesco, mengaku aturan pajak kantong itu telah secara drastis mengurangi penggunaan kantong sekali pakai 7,64 miliar pada tahun sebelumnya dan total 8,5 miliar di seluruh tanah Inggris Raya. Pada saat awal pemberlakuan aturan itu, Tesco mengatakan ada penuruan sedikit penggunaan kantong, yaitu kurang dari 78 persen pelanggan yang memakai kantong plastic untuk belanja.

Sampai akhir 2015, data menunjukkan aturan pajak kantong plastik itu menurunkan hampir 80 persen jumlah kantong plastik yang dibawa pembeli usai belanja di supermarket. Sedangkan data di Wales menunjukkan aturan itu meembuat penurunan penggunaan kantong plastik sampai 71 persen sejak diberlakukan pada 2011.

Menurut data Departemen Lingkungan, Makanan dan Pedesaan Inggris Raya, sampah plastik di tanah Ratu Elizabeth II itu sejatinya sangat sedikit dibandingkan dengan jenis sampah lainnya. Data menunjukkan sampah plastik di Inggris Raya pada 2012 hanya 3,19 juta ton atau hanya 1,6 persen dari total jumlah jenis sampah yang ada di Inggris Raya. Sementara jika melihat jumlah sampah plastik di Inggris saja, jumlah sampah plastic hanya 2,8 juta ton atau 1,7 persen dari total sampah yang ada di Inggris.

Teknologi Daur Ulang

Plastik juga telah menjadi masalah bagi Jepang. Negeri Matahari Terbit itu merasakan dampak tingginya konsumtif dan perkembangan teknologi selama lebih dari tiga dekade. Tingginya konsumsi itu juga mendatangkan banyaknya produksi plastik.

http://media.viva.co.id/thumbs2/2016/01/21/207149-0_663_382.jpg

Menurut data Plastic Waste Management Intitute, pada 2006, Jepang telah mendaur ulang 2,1 juta ton sampah plastik, sedangkan 4,8 juta ton sampah plastik lainnya diolah dengan menggunakan daur ulang panas yang mengubah menjadi bahan kimia berguna.

Maka, Jepang mengatur pengolahan sampah plastik sejak 2000 dengan melahirkan legislasi untuk sampah plastik yang bisa didaur ulang. Dikutip dari Intech, makalah yang ditulis Yoichi Kodera menuliskan target pertama dari legislasi itu adalah kantong plastik dan plastik kemasan dari sampah rumah tangga.

Setelah aturan itu diberlakukan selama 10 tahun, Jepang mengakui masih menghadapi banyak masalah di dalam negeri yaitu biaya daur ulang yang tinggi, rendahnya kualitas resin (bahan plastic) daur ulang. Kementerian Lingkungan Hidup Jepang setiap tahun memperbaharui data sampah industri dan sampah umum. Sampah kota disebutkan mencapai total 46,3 juta ton termasuk sampah yang dihasilkan dari rumah tangga (25,6 juta ton) dan bisnis kecil (13,3 juta ton).

Isi sampah plastik dalam sampah kota pada prinsipnya diserahkan pada pemerintah kota di Jepang. Ada pemerintah kota yang membakar sampah plastik dengan bahan bakar campuran, atau di daurulang sebagai kantong plastik dan kemasan. Kemudian beberapa bahan plastik dari mainan dan perangkat elektronik akan langsung diproses di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).  

Untuk mengatasi masalah sampah plastik tersebut di seluruh negeri, Jepang mengaturnya melalui serangkaian undang-undang. Salah satu kerangka dasar yang dipakai yaitu Law for Establishing the Recycling-based Society yang dikenal sebagai Material-Cycle Society.

Dari kerangka dasar tersebut maka muncul beberapa undang-undang khusus yang mengatur daur ulang. Salah satu produk legislasi daur ulang yang utama yaitu Containers & Packaging Recycling Law. Undang-undang ini sudah dikeluarkan sejak April 1997 oleh Kementerian Lingkungan Hidup Jepang untuk mengurangi sampah dari wadah gelas, botol dan kertas karton. Tiga tahun kemudian, kantong plastik dan kemasan plastik serta botol lain termasuk yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Undang-undang itu mengamanatkan daur ulang dilakukan oleh Japanese Container and Package Recycling Association (JCPRA), organisasi bentukan pemerintah sejak 25 September 1996. Aturan itu mewajibkan bagi konsumen untuk menyortir sampah plastik yang telah ditetapkan pemerintah kota. Sampah yang disortir itu kemudian dikumpulkan pemerintah kota dan selanjutnya dikirim ke perusahaan pendaur ulang tersebut.

Untuk manufaktur dan bisnis yang menggunakan wadah dan paket plastik harus membayar biaya daur uang ke JCPRA, sesuai dengan volume yang mereka produksi atau jual. Setiap tahun entitas bisnis daur ulang akan dipilih melalui lelang publik pada setiap pemerintah daerah yang mana punya penyimpanan sampah. Entitas pendaur ulang yang terpilih nanti akan bertugas mengumpulkan dan memindahkan sampah dari lokasi penyimpanan ke fasilitas daur ulang.

Guna memastikan sampah telah didaur ulang, sistem yang berlaku yaitu entitas pendaur ulang akan menerima bayaran setelah menunjukkan laporan pengiriman yang ditandatangani oleh penerima produk daur ulang. Selain Containers & Packaging Recycling Law, Jepang juga punya undang-undang lain yang mengatur daur ulang bahan plastik. Aturan lainnya itu adalah Home Appliance Recycling law yang memaksa konsumen rumahan untuk memberikan sampah rumah tangga ke retail dengan membayar biaya daur ulang.

Sampah yang dimaksud di sini adalah perangkat televisi, lemari es, AC, mesin cuci dan lainnya. Menurut data Waste Atlas, tingkat daur ulang sampah di Jepang per 2012 mencapai 20,8 persen dengan sampah padat perkotaan mencapai 45,3 juta ton per tahun.

Soal teknologi pengolahan sampah plastic, Jepang telah memiliki tiga cara untuk mengolah sampah tersebut. Pertama produksi resin daur ulang, bahan bakar padat yang berasal dari daur ulang, bahan bakar cair dan bahan bakar gas.

Menurut data Plastic Waste Management Intitute, pada 2006, Jepang telah mendaur ulang 2,1 juta ton sampah plastik, sedangkan 4,8 juta ton sampah plastik lainnya diolah dengan menggunakan daur ulang panas yang mengubah menjadi bahan kimia berguna. Hasil pembakaran sampah plastik tersebut juga menghasilkan energi.

Untuk penyortiran sampah plastik, pemerintah setempat mewajibkan sudah dilakukan di tingkat rumah tangga. Rumahan harus memisahkan bungkus plastik dan paket dengan botol dan sebagainya. Kantong plastik dan botol dikategorikan sebagai sampah plastik.

Mengutip The Guardian, juru bicara Plastic Waste Management Intitute, Takushi Tamiya, mengungkapkan 77 persen tingkat daur ulang Jepang dua kali lipat dari Inggris dan jauh di atas angka 20 persen untuk AS, yang masih tergantung dengan Tempat Pembuangan Akhir. Data 2010 menunjukkan Jepang telah mendaur ulang 72 persen botol PET, masih jauh di bandingkan Eropa (48 persen) dan AS (29 persen).

Plastic Waste Management Institute juga mengklain Jepang merupakan salah satu negara yang tersukses dalam pendaur ulang plastik. Data menunjukkan pada 2010, 77 persen sampah plastik telah didaur ulang, angka itu naik dari 73 persen pada 2006 dan 39 persen pada 1996.

Bahan plastik yang telah didaur ulang kemudian dipakai dalam industri tekstil, terpal, bahan industri dan barang rumah tangga. Bahan yang telah didaur itu kemudian diekspor ke China, Hong Kong dan negara lain di Asia, yang umumnya dipakai untuk baan membuat alat permainan.

Jepang juga telah mengembangkan teknologi baru membantu meningkatkan tingkat daur ulang botol PET. "Jepang telah mampu membuat kemajuan dalam daur ulang plastik karena lembaga pengolahan sampah telah memenangkan dukungan dari produsen," kata jubir tersebut di kutip dari The Guardian.

Di satu sisi, dengan kemampuan daur ulang itu, jubir lembaga tersebut yakin Jepang bisa mengatasi problem 27 persen sampah plastik yang diproses dengan hanya dibakar atau dikubur di TPA yang kian langka.
Sampah plastik yang telah didaur ulang tak berakhir di negara pendaur saja. Dikutip dari data Wrap, China dan Hong Kong merupakan negara yang menampung daur ulang sampah plastik dari Jepang, Amerika, Eropa dan sebagian Asia, nyaris seluruh dunia.

Data menunjukkan China menyerap lebih dari 70 persen dari perdagangan global plastik yang telah di daur ulang. Dalam beberapa tahun terakhir Negeri Tembok Besar itu bahkan meningkatkan impor plastik daur ulang mulai dari 500 kiloton sampai 1000 kiloton. Angka itu turun drastic dari 2005, yang telah mengimpor 5 juta ton. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya