- theverge.com
VIVA.co.id – Empat penyidik dan satu tenaga teknologi informasi Direktorat Jenderal Pajak menyambangi kantor Google Indonesia di bilangan Senayan, Jakarta. Tim penyidik naik ke lantai 28, hendak meminta penjelasan perusahaan yang induknya berbasis di Amerika Serikat itu soal pengembalian Surat Pemeriksaan Bukti Permulaan (preliminary investigation) data transaksi keuangan Google di Indonesia.
Staf Google yang meladeni tim menjelaskan, transaksi keuangan tidaklah dilakukan di Indonesia, melainkan di Singapura. Google yang berkantor di Senayan tersebut menolak disebut sebagai badan usaha tetap (BUT) sehingga punya kewajiban membayar pajak seperti badan usaha dalam negeri lainnya.
Setelah berdebat selama lebih dari dua jam pada Senin siang, 19 September 2016, itu, lima orang pajak itupun harus pulang tanpa membawa data satu bita pun untuk bisa dijadikan acuan menetapkan besaran pajak Google.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, menyatakan, itu kali kedua mereka menyambangi kantor Google di Senayan. Dia mengaku sangat terkejut dengan respons Google Indonesia hari itu, sebab sempat ada negosiasi dengan Google terkait hal ini sebelumnya. Haniv mulai merasa tak beres dan merasa harus mengirimkan tim penyidik setelah Google mengembalikan surat permintaan audit keuangan Google pada April 2016 lalu.
Google telah berkantor di Indonesia sejak 2011 meskipun sinyal keberadaan mereka telah ada sejak diluncurkannya Google.co.id tahun 2004. Jika mengacu pada keberadaan kantor Google, itu artinya sudah lima tahun mereka ‘mengeruk’ uang dari Indonesia. Tidak heran jika Haniv mengatakan akan menagih pajak ke Google sampai lima tahun ke belakang.
“Hitungan kasarnya, Rp5 triliun hanya di 2015. Itu jika dinyatakan bersalah dan harus membayar empat kali dari pajak yang tidak mereka bayarkan,” tutur Haniv.
Pertanyaan yang masih mengganjal, Google mengaku telah mematuhi aturan di Indonesia dan membayar pajaknya. Haniv mengatakan jika Google selama ini menganggap kantor di Indonesia hanyalah perwakilan sehingga hanya ditetapkan nilai pajak yang kecil, tidak setara dengan nilai Badan Usaha Tetap (BUT). Jadi pajak itulah yang dibayarkan oleh Google Indonesia.