Dalam Sehari Polisi Tilang Manual 8 Mobil Berpelat Nomor Palsu

VIVA Otomotif: Polisi tilang manual mobil berpelat nomor palsu
Sumber :
  • NTMC Polri

VIVA Otomotif – Penggunaan pelat nomor palsu pada kendaraan bermotor menjadi salah satu pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban lalu lintas.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Selasa 30 April 2024

Baru-baru ini, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus-kasus penggunaan pelat nomor palsu yang dilakukan oleh para pengemudi mobil di wilayah tersebut.

Dalam sebuah unggahan di akun Instagram @satlantaspolresmetrojaksel, terlihat dua mobil mewah yang dihentikan oleh petugas Satlantas di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada hari Senin kemarin.

Penuh Bangga, Mayjen TNI Bangun Nawoko Sambut Kemenangan Prajuritnya dari Medan Laga

Dua mobil yang terjaring dalam penindakan ini adalah Toyota Vellfire dengan pelat RF palsu, dan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang menggunakan pelat dinas TNI palsu.

Konsumen Tes Konsumsi BBM Wuling Alvez, Segini Hasilnya 

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando, menjelaskan bahwa kedua mobil tersebut ditindak dengan menggunakan tilang manual.

“Para pengemudi mobil juga diminta untuk segera mengganti pelat palsu dengan pelat asli, sesuai dengan surat kendaraan dan peruntukannya,” ujarnya, dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa 16 Mei 2023.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dalam menegakkan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Kompol Bayu Marfiando juga menyebutkan bahwa hari itu saja, sudah ada delapan kendaraan yang ditindak terkait pelanggaran khusus penggunaan pelat nomor palsu.

““Hari ini total ada 8 kendaraan yang pelanggaran nopol,” tuturnya.

Semua penindakan terkait penggunaan pelat nopol pasu itu, kata Bayu bukan saat terjaring dalam razia melainkan yang terlihat dalam petugas di lapangan dan juga wilayah yang tidak tertangkap kamera tilang elektronik.

“Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran kasat mata, termasuk pelat nomor khusus tersebut,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya