Ini Syarat Perjalanan Jauh Saat Natal dan Tahun Baru

Petugas melakukan penyekatan terhadap pemudik yang pakai mobil.
Sumber :
  • tvOne/Teguh Sutrisno

VIVA – Meskipun PPKM level 3 dibatalkan pada Natal dan Tahun Baru, namun pemerintah menyiapkan sejumlah aturan syarat perjalanan jauh yang berlaku saat musim liburan, Natal dan Tahun Baru nanti.

Ma'ruf Amin: Tahun Baru Imlek Momentum Perbaiki Diri

Aturan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, yang masih belum bisa diberantas di Indonesia. Tapi dari pada tahun sebelumnya, Indonesia disebut lebih siap dalam menghadapai momen Natal dan Tahun Baru.

Merespons perkembangan tersebut, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang, dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru alias Natal dan Tahun Baru.

Apa Kaitan Hujan Saat Imlek? Benarkah Bisa Bawa Hoki?

Nah, dikutip dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, selama Natal dan Tahun Baru syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri, wajib vaksin lengkap dan menunjukkan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum berangkat.

"Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut," tulis keterangan Kemenko Marves, dikutip 100KPJ Rabu, 8 Desember 2021.

Warga Meriahkan Pesta Kembang Api Sambut Tahun Baru Imlek di Depan Kantor Gibran

Selain itu, keputusan tersebut juga lantaran capaian vaksin dosis pertama di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen, dan dosis kedua yang mendekati angka 56 persen, sementara vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

Sehingga hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi, meski demikian pemerintah menerapkan larangan seluruh jenis perayaan tahun baru di Hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya