Menperin Bicara soal Status Mobil Rakyat

Pengunjung GIIAS 2021
Sumber :
  • Seven Event

VIVA – Pemerintah terus melakukan terobosan untuk mempercepat pertumbuhan industri, khususnya otomotif di Indonesia. Seperti yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian, yang mengusulkan beberapa tipe mobil dibebaskan dari pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pemerintah sedang memproses rencana aturan tersebut, agar layak untuk masyarakat Tanah Air.

Hal itu juga dibarengi dengan peraturan pemerintah yang akan menerapkan regulasi standar emsisi Euro 4 untuk jenis kendaraan bermesin diesel di Indonesia. 

“Wacana mobil rakyat sedang dalam perumusan, dan itu masih berjalan. Tentu, saya akan memberikan usulan resmi di depan kabinet, berkaitan dengan usulan mobil rakyat,” ujar Menperin di Tanjung Priok, dikutip VIVA Otomotif Rabu 16 Maret 2022.

Pameran Otomotif IIMS

Photo :
  • IIMS

Agus menuturkan ,bahwa nanti harga mobil tersebut diperkirakan akan di bawah Rp250 juta. Selain dengan patokan harga, ada kriteria lain agar sebuah produk dikategorikan sebagai mobil rakyat.

Salah satunya adalah memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 80 persen dan mesin berkubikasi 1.500 cc ke bawah. Apabila syarat terpenuhi, maka produk tersebut berhak mendapat gelar mobil rakyat yang disebut-sebut harganya di bawah Rp250 juta.

“Masih diurus dalam internal kami,” tegasnya.

Kendaraan Niaga Berkepala Dua Bukan Sesuatu yang Mustahil

Salah satu alasan munculnya usulan mobil rakyat, karena Indonesia masih terbilang rendah dalam penggunaan roda empat, tak seperti negara lain yakni Singapura, Australia, dan Thailand yang sebagian masyarakatnya sudah memakai kendaraan sebagai aktivitas hari-hari.

“Secara makro, pemerintah mendorong agar pada 2030 Indonesia masuk dalam 10 negara ekonomi terbesar di dunia. Dengan demikian, semakin banyak dari masyarakat untuk membeli mobil,” tuturnya.

Gak Ada Takutnya, Maling Curi Mobil Dinas Brimob Polda Papua saat Parkir di Bandara Sentani
VIVA Otomotif: Ilustrasi mobil bekas

Jika Usia Mobil Dibatasi Pedagang Mobil Bekas Bisa Gulung Tikar

Demi menekan kemacetan di Ibu Kota akibat volume kendaraan yang tidak sebanding dengan infrastruktur, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana batasi usia mobil pribadi.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024