Jadi Syarat Wajib Bikin SIM, Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Mengemudi

Ilustrasi SIM
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

Jakarta – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi perseorangan dan angkutan umum bakal diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Hal tersebut merujuk Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penyertaan sertifikat mengemudi yang sejatinya bukan kebijakan baru tapi aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang.

 Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjrn Yusri Yunus

Photo :
  • ANTARA
Raih TKDN, LG Semakin Siap Dukung Digital Display Untuk Kebutuhan Bisnis dan Dunia Pendidikan

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan, tingginya angka kecelakaan jadi perhatian penting dalam membuat kebijakan tersebut.

Dengan demikian, masyarakat yang masuk sekolah mengemudi diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan etika dalam berkendara agar angka kecelakaan bisa berkurang.

Polisi Larang Warga Bawa Petasan saat Nobar Timnas Indonesia U23 vs Uzbekistan

Meski begitu, kebijakan ini secara nasional belum diberlakukan. Korlantas masih menyusun petunjuk teknis soal penerapan aturan tersebut.

Bagaimana cara mendapatkan sertifikat mengemudi?

Ilustrasi mengemudi.

Photo :
  • Istimewa

Pihak kepolisian mengatakan hanya sekolah mengemudi terakreditasi yang dapat mengeluarkan sertifikat tersebut. Kata Yusri, selain terakreditasi, instruktur mengemudi di sekolah itu juga harus memiliki pendidikan dan ijazah resmi terkait kepelatihan mengemudi.

Kebijakan tersebut tercantum pada Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3 di Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Bunyinya adalah melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jadi, jika kamu melampirkan sertifikat dari sekolah mengemudi abal-abal dan instruktur tidak memiliki ijazah resmi terkait kepelatihan mengemudi, maka kemungkinan permohonan dalam membuat SIM A bakal ditolak.

Sekolah mengemudi terakreditasi berdiri berlandaskan ketentuan pemerintah, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut, mengacu pada syarat instansi dalam mendirikan sekolah mengemudi. Sementara untuk materi pendidikan soal berkendara tertuang di Bab III mengenai Kurikulum pada Pasal 12 ayat 1 sampai 3. 

Secara garis besar menekankan soal porsi praktik dan teori. Mulai dari teknis dasar berkendara, sopan santun dan etika, praktik mengemudi di lapangan praktik, praktik mengemudi dalam berlalu lintas di jalan, sampai praktik perawatan kendaraan.

Secara keseluruhan, waktu pembelajaran keduanya minimal 80 jam dan maksimal 100 jam dengan pembagian 40 persen teori dan 60 persen praktek.

Dengan demikian, pastikan kamu memilih sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi dan berhak mengeluarkan sertifikat SIM A. Sehingga, waktu dan uang yang telah kamu korbankan tidak akan sia-sia dalam membuat SIM A nantinya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya