Ini Syarat dan Cara Mudah Mengurus BPKB Hilang

BPKB.
Sumber :
  • www.toyota.astra.co.id

Jakarta – Bagi setiap pemilik mobil maupun motor, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB adalah dokumen wajib yang harus dimiliki.

Adapun dokumen ini diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri dan memiliki peran penting dalam proses administrasi kendaraan, termasuk saat melakukan perubahan data, penjualan, atau penukaran kendaraan.

Selain itu, BPKB juga menjadi salah satu syarat utama untuk melakukan pengurusan dokumen lain seperti pajak kendaraan dan asuransi.

Maka dari itu, setiap pemilik kendaraan wajib menjaga BPKB dengan baik. Namun, pemilik tidak perlu merasa panik apabila mengalami kehilangan dokumen tersebut.

Pelatihan dan sertifikasi kompetensi petugas penerbit BPKB

Photo :
  • NTMC Polri

Berikut ini syarat dan cara mudah mengurus BPKB hilang, dilansir VIVA Otomotif dari laman Auto2000 pada Kamis, 18 April 2024.

Syarat mengurus BPKB yang hilang berupa membawa dokumen-dokumen administrasi yang diperlukan serta membayar biaya yang sudah ditentukan instansi terkait.

Biaya mengurus BPKB hilang untuk kendaraan beroda empat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor No. 76 Tahun 2020. Biaya penerbitan ganti kepemilikan atau BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda dua dikenakan biaya sebesar Rp225 ribu, Sedangkan untuk kendaraan roda empat seharga Rp375 ribu.

Perkara Stiker di Motor Bisa Bikin Marc Marquez Gagal Promosi ke Ducati

Lebih lanjut, para pemohon bisa mempersiapkan identitas diri berupa KTP atau STNK dan SIM. Lalu, membuat surat kehilangan BPKB dari kepolisian terdekat.

Setelah itu, membawa bukti hasil telah melakukan cek fisik kendaraan sebanyak dua lembar. Tak hanya itu, pemohon juga perlu membawa bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di dua media massa pemilik.

Bikin Kaget Mobil Soraya Rasyid yang Dituding Jadi Selingkuhan Andrew Andika, di Luar Dugaan!

Kemudian, pemohon perlu mempersiapkan surat keterangan Reskrim dan membuat pernyataan yang dibubuhi dengan materai dan tanda tangan pemilik kendaraan.

Saat syarat-syarat tersebut terasa cukup, pemilik bisa melanjutkan proses mengurus dokumen tersebut di pihak kepolisian atau Samsat terdekat.

Video Aksi Pesepeda Nekat Mau Masuk Jalan Tol, Apakah Boleh?

Kemudian petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memproses serta menerbitkan BPKB baru pemohon.

Prosedur pengurusan BPKB hilang memang bisa dikatakan cukup rumit, tapi akan jauh lebih mudah bila pemilik kendaraan mengikuti langkah-langkah di atas secara berurutan.

Achmad Ibnu Wibowo atau yang dikenal dengan Gus Paox Iben

Moge Yamaha MT-09 Bakal Digeber dari Borobudur ke Berlin, Intip Spesifikasinya

Ketangguhan moge Yamaha MT-09 bakal diuji dalam kegiatan bertajuk “Nunggang Roso Riding From Borobudur to Berlin" oleh Gus Paox Iben dengan melewati 18 negara nantinya.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024