Tips Over Kredit Kendaraan Tanpa Was-was

Ilustrasi kredit mobil.
Sumber :
  • Istock

VIVA.co.id – Anda pasti sering mendengar over kredit kendaraan di bawah tangan bukan? Pengalihan kredit kendaraan, baik mobil maupun motor, dari debitur ke pihak lain tanpa sepengetahuan bank atau lembaga pembiayaan.

img_title Peluang Skema Baru untuk Pembelian Mobil di Masa Depan

Langkah ini memang mudah dan cepat, tapi sangat berisiko. Ini karena over kredit di bawah tangan tak mengalihkan kewajiban debitur kepada bank/leasing. Sehingga, bila ada kredit macet, yang ditagih tetap debitur awal, bukan pembelinya lagi. Baca:  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nah, supaya aman, apa yang harus Anda lakukan saat over kredit kendaraan?

img_title Honda Tiba-tiba Goda Konsumen dengan Cicilan Rp1 Jutaan, Ada Apa?

Laman hukum-online.com menerangkan, pertama kali yang harus Anda lakukan adalah memastikan tidak ada celah hukum, ketika ada masalah di kemudian hari. Karenanya, penjual/debitur dan pembeli harus menghubungi bank atau leasing untuk melakukan over kredit.

Kemudian pihak bank atau leasing akan melakukan analisis terhadap kemampuan finansial pembeli untuk meneruskan pinjaman tersebut. Bank/leasing bisa saja menerima atau menolak permohonan over kredit itu, tergantung dari hasil analisisnya. 

img_title Beli Mobil Tahun Ini atau Tunggu? Begini Jawaban Pakar

Apabila permohonan calon pembeli disetujui, bank/leasing akan mengenakan biaya over kredit, baik itu biaya notaris maupun asuransi. Pembeli akan menjadi debitur baru, menggantikan posisi penjual sebagai debitur lama. Baca:
 

Ilustrasi pameran mobil.

Banyak Orang Kredit Mobil di Tengah Lesunya Pasar Otomotif

Pembiayaan otomotif tumbuh 44 persen saat pasar mobil Indonesia tertekan. Permintaan kendaraan tetap ada, tapi konsumen kini lebih selektif dan mengandalkan skema kredit.

img_title
VIVA.co.id
10 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut