Tips Over Kredit Kendaraan Tanpa Was-was

Ilustrasi kredit mobil.
Sumber :
  • Istock

VIVA.co.id – Anda pasti sering mendengar over kredit kendaraan di bawah tangan bukan? Pengalihan kredit kendaraan, baik mobil maupun motor, dari debitur ke pihak lain tanpa sepengetahuan bank atau lembaga pembiayaan.

Mobil Listrik BYD Gak Cocok Buat Gaji UMR, Cicilan Paling Murah Segini

Langkah ini memang mudah dan cepat, tapi sangat berisiko. Ini karena over kredit di bawah tangan tak mengalihkan kewajiban debitur kepada bank/leasing. Sehingga, bila ada kredit macet, yang ditagih tetap debitur awal, bukan pembelinya lagi. Baca:  

Nah, supaya aman, apa yang harus Anda lakukan saat over kredit kendaraan?

Gaji yang Pantas Kredit Honda CR-V Baru, Kaum Mendang-mending Minggir Dulu

Laman hukum-online.com menerangkan, pertama kali yang harus Anda lakukan adalah memastikan tidak ada celah hukum, ketika ada masalah di kemudian hari. Karenanya, penjual/debitur dan pembeli harus menghubungi bank atau leasing untuk melakukan over kredit.

Kemudian pihak bank atau leasing akan melakukan analisis terhadap kemampuan finansial pembeli untuk meneruskan pinjaman tersebut. Bank/leasing bisa saja menerima atau menolak permohonan over kredit itu, tergantung dari hasil analisisnya. 

Penghasilan Masih Segini Mau Kredit Fortuner, Mending Sadar Diri

Apabila permohonan calon pembeli disetujui, bank/leasing akan mengenakan biaya over kredit, baik itu biaya notaris maupun asuransi. Pembeli akan menjadi debitur baru, menggantikan posisi penjual sebagai debitur lama. Baca:
 

Mitsubishi Pajero Sport edisi 2024 untuk pasar Australia

Mimpi Kredit Pajero Sport Edisi Terbatas, Gaji Per Bulan Sudah Cukup Belum

Setiap orang punya mobil idaman berbeda-beda, namun bagi mereka yang mimpi memiliki Mitsubishi Pajero Sport edisi terbatas dengan cara kredit, sesuaikan gaji per bulan...

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024