Kriss Hatta Beberkan Bukti Nikah dengan Hilda Vitria

Kriss Hatta (berbaju kotak)
Sumber :
  • VIVa.co.id/Rintan Puspitasari

VIVA – Pesinetron Kriss Hatta yang mengaku sebagai suami dari Hilda Vitria Khan, wanita yang tengah dekat dengan Billy Saputra mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin, 5 Februari 2018 untuk memenuhi panggilan kepolisian atas pelaporan Hilda sebelumnya.

Viral Obrolan Lawas Billy Syahputra dengan Chandrika Chika, Ibunya Singgung Soal Narkoba

Sebelumnya diketahui bahwa Hilda melaporkan Kriss yang mengaku sebagai suaminya. Sementara saat itu, Hilda yang sedang menjalin hubungan dengan Billy Syahputra tak terima dan melaporkan Kriss atas dugaan pencemaran nama baik. 

Karena itu Kriss hari ini memenuhi panggilan kepolisian dan memberikan sejumlah bukti yang menguatkan pernyataannya sebelumnya bahwa Hilda adalah istri sahnya meski mereka hanya menikah di rumah penghulu. 

Didatangi Olga Dalam Mimpi, Begini Cerita Billy Syahputra

"Pernikahan di rumah penghulu, buku diterbitkan di KUA Jatiasih," kata Kriss yang menyebut bahwa pernikahan dilangsungkan di kediaman penghulu dengan wali nikah penghulu langsung. 

Menurut pengakuan Kriss, pernikahan tersebut juga dihadiri pihak keluarga Hilda, namun dari pengakuan mereka, pihak orangtua Hilda tak pernah menikahkan anaknya dengan Kriss. 

Susan Sameh-Amanda Manopo, Billy Syahputra Blak-blakan Ungkap Alasan Putus dari Para Mantan

"Nah di sini saya bingung, kalau misalnya orangtuanya bilang tidak pernah menikahkan, tapi ada satu data saya yang ada di tangan dia kok. Kayak ini sudah tanda tanya kenapa mereka kok melakukan itu sama aku.  Orangtua, ya seperti kita lihat bersama, orangtua Hilda tidak merasa menikahkan anaknya terhadap aku, itu sih,” tutur Kriss lagi. 

Kriss sendiri sempat terkejut saat pertama kali tahu ia dilaporkan oleh Hilda. "Perasaannya kecewa pasti ada, karena jelas-jelas kita melakukan ijab kabul gitu kan, kenapa dia musti bikin kayak gini, itu saja sih, heran saja heran," sesal Kriss.

Sementara pihak pengacara Kriss mengatakan penyidik masih mempelajari gugatan ini di Pengadilan Agama Bekasi berupa gugatan pembatalan perkawinan. “Ini sidangnya nanti tanggal 8 Februari hari Kamis, mungkin nanti mas Kriss datang," kata pengacara Kriss, Suheru Prayitno. 

Dari penjelasan Kriss, menyebutkan bahwa saat menikah, Hilda menggunakan wali nikah, dalam hal ini seperti disebut di atas adalah penghulu karena ayah kandung Hilda yang bernama Tahir Zaman Khan, yang kebetulan bukan orang Indonesia asli sudah dianggap meninggal karena telah meninggalkan Hilda sejak berusia lima tahun.

"Jadi bapaknya Hilda ini bukan orang Indonesia. Jadi kita nikah, wali nikahnya si penghulu, karena dari pihak keluarganya pun, sudah dianggap meninggal. Makanya aku punya data sebuah kartu keluarga, itu sebenarnya nama ayah tirinya dia, bukan ayah kandungnya dia," kata Kriss. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya