Farhat Abbas Ajukan Penangguhan Penahanan Pablo Benua dan Rey Utami

Farhat Abbas
Sumber :
  • VIVA/Aiz Budhi

VIVA – Kuasa Hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Farhat Abbas, mengungkapkan pernyataan menghebohkan yang menyebut bahwa Fairuz A Rafiq sudah memaafkan kliennya terkait kasus ‘ikan asin’

Asisten Rey Utami Diduga Bongkar Perselingkuhan Pablo Benua: Dibeliin Mobil-Rumah

Karena merasa kedua kliennya itu sudah dimaafkan, Farhat menilai, saat ini seharusnya Pablo dan Rey keluar dari penjara. Apalagi menurut Farhat, Pablo dan Rey punya anak kecil dengan usia satu tahun yang masih membutuhkan perhatian.

“Oh iya, ini kita akan lagi tanyakan apakah penangguhan penahanan ini dikabulkan atau tidak karena mengingat mereka punya anak usia satu tahun, masih kecil. Lagi pula kasusnya juga sudah dimaafkan oleh Fairuz. Ya dimaafkan, jadi enggak ada lagi kepentingan polisi untuk menahan,” kata Farhat di Polda Metro Jaya, Senin 15 Juli 2019.

Heboh Bawa Gepokan Ratusan Ribu Sekoper, Uang Rey Utami Dipertanyakan Netizen

Farhat mengatakan bahwa Pablo dan Rey sudah meminta maaf secara terbuka di televisi. Namun, karena sudah masuk ke ranah hukum, maka penahanan pun dilanjutkan.

“Sudah (minta maaf), secara di televisi sudah ngomong minta maaf. Cuma karena sudah menyangkut penahanan, jadi lanjut,” kata Farhat.

Tuntut Keadilan, Otto Hasibuan dan Rey Utami Gelar Doa Bersama untuk Jessica Wongso

Dia menambahkan pihak Fairuz masih memiliki kesempatan untuk mencabut laporan sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan atau P21.

“Ya kan sudah terbuka, sebelum terlambat, sebelum P21 atau belum dilimpahkan ke pengadilan, belum ada kata terlambat untuk mencabut laporan,” kata Farhat.

Seperti diketahui, pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami, serta Galih Ginanjar secara resmi telah menjadi tersangka. Galih diduga mengeluarkan pernyataan yang melanggar unsur asusila dan mencemarkan nama baik mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, dalam sebuah video yang diunggah di channel YouTube Pablo dan Rey,

Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Saat ini ketiganya sudah mendekam di dalam penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya