Mantan Kekasih Bungkam saat Kunjungi Jefri Nichol di Tahanan

Jefri Nichol dan mantan kekasihnya Shenina Chinnamon
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Setelah keluarga dan rekan artis yang menjenguk, kini giliran mantan kekasih Jefri Nichol, Shenina Chinnamon yang mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. 

Putus dari Mantan, Nikita Mirzani Beberkan Mantan Kekasihnya Lebih Pilih LC Karaoke

Sembari menutupi wajahnya dengan sweater hitam, Shenina enggan menanggapi awak media yang memberikan pertanyaan. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Shenina. 

Sebelumnya, Shenina Chinnamon tampak memberi dukungan kepada Jefri, ia memamerkan momen selfie bersama sang mantan kekasih. Mereka berada di depan cermin. Gadis berusia 20 tahun kelahiran Jakarta itu tampak memeluk Jefri dari belakang. Sementara Jefri memegang sebuah kamera.

Selebgram Ini Ungkap Perilaku Kasar yang Diterima Nikita Mirzani dari Mantan Kekasihnya?

Pemain film Say I Love You itu tak memberi keterangan apapun dalam fotonya. Hanya sebuah emoji love berwarna merah yang dia tulis dalam keterangan foto tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol aktor muda tanah air yang sedang naik daun ditangkap Polres Jakarta Selatan karena kasus narkoba. Jefri ditangkap saat sedang berjalan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 22 Juli 2019, sekitar pukul 23.30 WIB. 

Nikita Mirzani Bantah Buka Aib Mantan Kekasihnya, Pasca Sebut Alami Kekerasan Fisik dan Mental

Dari penggeledahan petugas Jefri diketahui tengah membawa kertas papir, saat kepolisian menanyakan perihal kertas papir Jefri terlihat gugup.  Dari hasil pemeriksaan selanjutnya, ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat 6,01 gram yang disimpan di lemari es. 

Dengan kepemilikan ganja itu Jefri Nichol telah resmi ditetapkan menjadi tersangka, ia dikenakan pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Terhadap tersangka Jefri Nichol dikenakan pasal yang kita sangkakan pasal 111 ayat  1 kita subsiderkan pasal 127 ayat 1 UU RI tentang narkotika no 35 tahun 2009 ini kita kenakan pada yang bersangkutan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, Rabu, 24 Juli 2019. Jefri Nichol terancam hukuman paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp8 miliar. (zho)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya