Fajar Umbara Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT

Fajar Umbara.
Sumber :
  • Instagram @fajar_umbara

VIVA – Penulis skenario film Fajar Umbara ditetapkan jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polres Tangerang Selatan.

"Betul, (Fajar Umbara) sudah ditetapkan (sebagai) tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Angga Surya kepada wartawan, Selasa 13 April 2021.

Klik halaman berikutnya untuk terus membaca.

Selain menetapkannya sebagai tersangka, polisi pun telah melakukan penahanan terhadap Fajar Umbara. Kata dia, penetapan status tersangka dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara. Penetapan tersangka dilakukan sejak Senin 12 April 2021 malam kemarin.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak," katanya.

Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui berita selengkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Fajar Umbara tengah jadi sorotan karena menganiaya istrinya, pesinetron Yuyun Sukawati. Penulis skenario film itu melakukan KDRT sejak sehari setelah menikah tahun 2019 lalu.

Seperti diketahui, Yuyun merupakan aktris pemeran di sinetron Jin dan Jun, sedangkan Fajar merupakan kakak kandung sutradara terkenal Anggy Umbara. Anggy tak banyak menanggapi sikap sang kakak, karena memang mereka jarang bertemu dan berkomunikasi.

Baru 6 Bulan Beroperasi, Markas Judi Online di Rumah Mewah Teluk Naga Raup Rp10 M

"Itu masalah rumah tangganya. Aku enggak mau ikut campur. Enggak ada (tanggapan) sih. Aku no comment," kata Anggy dihubungi VIVA, Kamis, 8 April 2021.

Penemuan mayat pria di Agam tanpa bola mata dan telinga

Geger, Mayat Pria Ditemukan Tanpa Bola Mata dan Telinga di Kebun Sawit Agam

Korban diketahui adalah Aliwarman (45 tahun), seorang satpam Koperasi Unit Desa (KUD) Plasma Tiku V Jorong, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024