Wanda Hamidah Dilaporkan Mantan Suami, Begini Kronologinya

Wanda Hamidah.
Sumber :
  • Instagram @wanda_hamidah

VIVA – Selebriti yang juga seorang politisi, Wanda Hamidah diketahui dilaporkan ke Polres Metro Depok, Jawa Barat oleh mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi. Pelaporan yang dibuat Daniel kepada Wanda Hamidah yakni terkait dengan anak mereka.

Kasus Konten Bohong dr Richard Lee: Hotman Paris Ungkap Fakta Mencengangkan!

Lantas bagaimana kronologi peristiwa hingga akhirnya Daniel melaporkan Wanda Hamidah ke Polres Metro Depok? Terkait hal itu, Kasat Reskrim AKBP Yogen Heroes mengungkap insiden itu terjadi pada Minggu 15 Mei 2022 di kawasan Cinere Depok.

Diungkapkan AKBP Yogen, awalnya Wanda Hamidah dan Daniel sempat melakukan janji temu, dimana janji temu itu dibuat Daniel untuk mempertemukan anaknya dengan Wanda Hamidah.

Bahas Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani: Seharusnya Dia Bersyukur Dapet Gue yang Sekarang

"Sudah janjian dengan si terlapor untuk mengembalikan hak asuh anak saat itu minggu malam kejadiannya. Sudah diantarkan, tapi terlapor tidak ada kemudian dibawa kembali oleh pelapor," kata AKBP Yogen mengutip dari tayangan YouTube.

Lebih lanjut, diungkap AKBP Yogen, terlapor kemudian mendatangi kediaman Daniel dan melakukan pengrusakan.

Ngaku Alami Kekerasan dari Mantan Pacar, Ternyata Ini Alasan Nikita Mirzani Gak Lapor Polisi

"Tapi terlapor menyusul kerumah pelapor. Memasuki pekarangan rumah, dan pengrusakan. Jadi hari ini kita menerima pelaporan dari seorang terkait masalah yang kita kenakan pasal 167, 406, dan 335 memasuki pekarangan merusak rumah, dan melakukan penistaan," kata Kasat Reskrim.

Saat ini diungkap AKBP Yogen pihaknya telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi korban maupun saksi yang lain.

Sementara itu, terkait dengan kapan pemanggilan Wanda Hamidah sebagai terlapor, Yogen mengaku bahwa saat ini pihaknya akan memanggil saksi lainnya sebelum akhirnya memanggil terlapor.

"Kita proses dulu baru kita panggil saksinya baru dua orang saja dari pelapor dan pendukung dari keluarga ada saksi lain kemungkinan dari security maupun dari warga atau Ketua RT baru kita tingkatan ke terlapor," ujar dia.

Sementara itu, atas insiden itu Wanda Hamidah terancam hukuman penjara 8 bulan hingga satu tahun.

"Ancaman hukuman masing-masing pasal berbeda ada yang 8 bulan ada yang 1 tahun," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya