Hakim Tidak Hadir, Sidang Vonis Putra Siregar Ditunda PN Jaksel

Putra Siregar (kanan) dan Rico Valentino saat menghadiri sidang penganiayaan secara online
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Showbiz – Sidang vonis kasus penganiayaan dengan dua orang terdakwa, Putra Siregar dan Rico Valentino yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terpaksa ditunda.

5 Kontroversi Chandrika Chika, dari Hubungannya dengan Thariq Halilintar hingga Tersandung Narkoba

JPU mengatakan ditundanya sidang vonis atas kasus yang terbukti penganiayaan tersebut lantaran hakim ketua berhalangan hadir akibat sakit.

Sidang vonis yang menyeret anak bos PS Store tersebut nantinya akan dilanjutkan kembali pada tanggal 18 Agustus 2022 mendatang.

Ustaz Derry Beberkan Cerita Putra Siregar Pusing Habiskan Uang Rp1 M: Dibawa Pakai Kresek

"Penundaan dikarenakan ketua majelis sakit. Jadi ditunda sidangnya seminggu, Kamis depan kita lanjut sidang putusan," ungkap Jaksa Penuntut Umum di rumah sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2022.

Rico Valentino dan Putra Siregar

Photo :
  • IG @ricovalt
Kekasih Tamara Tyasmara Disebut Pernah Keroyok Rizky Billar

Dalam sidang hari ini, Putra Siregar, Rico Valentino bersama kuasa hukumnya, menghadiri sidang secara virtual karena tengah berada di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Sidang vonis lanjutan yanga mandi gelar 18 Agustus mendatang juga akan menghadirkan dua tersangka secara virtual.

"Akan hadir seperti sidang sebelumnya lewat zoom," jelas Jaksa Penuntut Umum.

Putra Siregar dan Rico Valentino pakai baju tahanan

Photo :
  • Istimewa

Oleh JPU sebelumnya Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara atas kayanya yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap Nur Alamsyah oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan," ujarnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan," lanjutnya.

Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya