Ferry Irawan Bebas dari Penjara, Dapat Remisi HUT RI ke-78

Ferry Irawan
Sumber :
  • IG @ferryirawanreal

JAKARTA – Ferry Irawan akhirnya bisa menghirup udara bebas karena dinyatakan keluar dari penjara pada 17 Agustus 2023. Mantan suami Venna Melinda ini bisa kembali ke masyarakat usai menjalani masa hukuman karena tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

Kabar bebasnya Ferry Irawan diungkapkan oleh pengacara Sunan Kalijaga. Lewat unggahan di Instagram Story, sang pengacara menuliskan bahwa ia akan menyambut kedatangan Ferry Irawan yang dinyatakan bebas tepat pada Hari Kemerdekaan RI ke-78. Yuk, scroll untuk tahu info lengkapnya.

"Alhamdulillah Ferry Irawan di Hari Kemerdekaan, bebas. Merdeka!" tulis Sunan Kalijaga di Instagram, Jumat 18 Agustus 2023.

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Ferry Irawan sudah bebas dari penjara dan akan segera kembali ke Jakarta. Rencananya, Sunan Kalijaga akan menjemput Ferry Irawan di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, sore ini.

Dokter Boyke Sebut Perilaku Menyimpang Homoseksual Bisa Terjadi di Dalam Sel Tahanan

"Sore ini, pukul 16.00 WIB saya akan jemput di Bandara Halim Perdana Kusuma," terangnya.

Ferry Irawan sendiri telah divonis hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Ia menjalani masa kurungan di lapas kelas 2A Kediri, Jawa Timur, setelah terbukti melakukan tindak KDRT pada mantan istrinya Venna Melinda di salah satu hotel di Kediri pada awal tahun 2023 ini.

Dalam kasus tersebut, Ferry Irawan dinyatakan melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Hukuman 1 tahun penjara itu lebih ringan untuk Ferry Irawan karena sebelumnya ia divonis 1,5 tahun masa kurungan.

Kebebasan Ferry Irawan ini ternyata disebabkan karena adanya remisi satu bulan di Hari Kemerdekaan Indonesia. Remisi itu diberikan kepada beberapa narapidana yang sudah memenuhi syarat untuk bebas. Penilaian itu termasuk bagaimana sikap para narapidana selama berada di penjara.

Ferry Irawan.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)

"Pemberian remisi kami ajukan karena memenuhi persyaratan. Mereka sudah menjalani enam bulan, lalu baru kami beri remisi," kata M. Hanafi, di Kediri, Jawa Timur, Kamis 17 Agustus 2023.

Pada momen perayaan HUT RI ke-78, bukan hanya Ferry Irawan yang mendapatkan keringanan hukuman ini. Ada 629 narapidana lainnya yang juga mendapatkan remisi hingga bisa bebas dari penjara. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya