Sonny Tulung Temani Wanita Buat Laporan ke Polda Metro Jaya, Kasus Apa?

Sonny Tulung temani wanita buat laporan polisi ke Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta - Artis Sonny Tulung menemani seorang wanita bernama Claudia membuat laporan polisi. Adalah eks istri petinggi e-wallet OVO berinisial KE yang dipolisikan.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Usut punya usut KE adalah mantan istri dari Raden Indrajana Sofiandi (RIS) yang pernah viral melakukan  penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Adapun KE dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Menurut juru bicara Claudia, yaitu Sonny Tulung, eks istri Raden itu dilaporkan karena sudah merendahkan harga diri Claudia dengan melontarkan kata-kata tidak senonoh di media sosial.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

“Mantan istrinya, inisial E ini, melakukan berbagai macam hal, teror, pencemaran nama baik, fitnah, makian, semuanya yang sangat tidak senonoh, kayak ‘le lo, p**r, pelakor’ macam-macam lah ya, sampai ada yang sangat-sangat tidak pantas lah 'lu jual M' ya seperti itu ke CL,” ucap Sonny, kepada wartawan, Selasa 5 September 2023.

Terlapor disebut juga pernah mendatangi kediaman Claudia dan membuat video karena sejumlah barang milik suaminya dititipkan di kediamannya. Buntut kelakuan eks istri Raden, Claudia akhirnya melaporkan ke polisi.

Pengakuan TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama: Saya Menyesali Semua

“Nah kemudian setelah (KE) dibiarkan, (KE) pernah juga datang ke rumah dua kali untuk bikin video 'eh gua tahu rumah lu' seperti itu. Karena ada beberapa barang si I (eks petinggi OVO) ini yang dititipkan,” kata Sonny.

Dalam buat laporan, disertakan sejumlah barang bukti berupa dokumen tangkapan layar sosial media KE yang mengeluarkan kata tidak senonoh ke Claudia. Adapun laporan diterima dengan nomor polisi LP/B/5278/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 September 2023.

KE disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

“Alat buktinya print-an dari instagram dan segala macam dengan kata-kata 'eh kembaliin duit gue' dan lain sebagainya 'laki gue lu ngambil duit anak-anak gue lu' seperti itu,” kata Sonny lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya