Kekhawatiran Musisi atas Larangan Promosi Produk Tembakau dalam RPP Kesehatan

Ilustrasi konser musik.
Sumber :
  • Freepik/wirestock

JAKARTA – Sejumlah musisi tanah air menyuarakan kecemasan mereka terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang melarang promosi dan sponsorship produk tembakau, khususnya dalam dunia pertunjukan musik. Larangan ini dianggap akan berdampak signifikan terhadap industri musik Indonesia.

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

Andra Pratama, frontman Band Bagindas, menyatakan keberatannya dalam wawancara dengan wartawan. Scroll lebih lanjut ya.

"Wah ya repot dong. Bahaya ini buat kami musisi. Jangan kan buat kami (musisi) yang boleh dibilang masih terus merintis untuk semakin besar. Band besar nasional yang sudah banyak dikenal masyarakat juga pasti keberatan dengan larangan-larangan kayak gitu," katanya.

Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Produsen Tembakau Iris Ini

Dia menjelaskan bahwa sponsor dari produk tembakau sangat penting untuk konser dan pertunjukan kecil. Andra, yang juga anggota band PunkTura, percaya bahwa larangan ini akan mempengaruhi banyak musisi di seluruh Indonesia, termasuk di daerah.

Keren Banget, Sherina Main Teater Musikal Bareng Anak-Anak Sekolah

“Untuk konser, misalnya, jangan tanya lagi deh. Itu sangat membantu kami sebagai insan musik Tanah Air sehingga selalu ada harapan untuk tampil dan semangat untuk terus berkarya,” ujarnya.

“Misalnya, dalam rangka launching album, single, atau ulang tahun band. Itu yang mau memberikan sponsor yang dari (brand) produk tembakau. Lainnya mana ada? Kalau pun ada sedikit sekali,” sambungnya.

Industri musik mendesak pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan, untuk bijaksana dalam menyusun pasal-pasal tentang tembakau dalam RPP. Mereka khawatir larangan total terhadap sponsorship dan iklan produk tembakau akan berdampak negatif secara signifikan.

Tumbuhan tembakau

Photo :
  • Pixabay

RPP Kesehatan memuat pasal-pasal yang melarang penggunaan produk tembakau untuk promosi dan sponsorship dalam kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, musik, kepemudaan, kebudayaan, atau yang melibatkan masyarakat umum.

Di sisi lain, Emil Mahyudin, Sekretaris Jenderal Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), menyoroti bahwa larangan ini perlu dikaji ulang. Menurutnya, dukungan industri tembakau sangat signifikan bagi kelangsungan berbagai acara, khususnya dalam pemulihan industri pasca-pandemi.

"Berbagai event besar bisa terselenggara berkat dukungan produk tembakau. Tahun 2023 menjadi tahun pulihnya festival dan konser musik setelah vakum akibat pandemi," jelas Emil.

Dia menambahkan bahwa pertumbuhan subsektor musik setelah pandemi sangat pesat, dan suksesnya berbagai pagelaran tidak terlepas dari dukungan pemerintah dan sektor swasta.

Oleh karena itu, kekhawatiran besar muncul terhadap larangan produk tembakau dalam RPP Kesehatan, yang dinilai bisa merugikan industri kreatif secara luas. Industri musik memandang perlunya kebijakan yang lebih seimbang untuk mendukung kebangkitan berkelanjutan dan berkontribusi positif terhadap Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya