Logo DW

Intelektual Pakistan Kembali Jadi Korban UU Penistaan Agama

DW/J. Jillani
DW/J. Jillani
Sumber :
  • dw

Sajid Soomro, Guru Besar Sastra Sindhi di Universitas Shah Abdul Latif di Khairpur, Pakistan, ditangkap polisi 10 Juni silam atas dakwaan penistaan agama. Dia sejak lama dikenal kritis terhadap pemerintah dan ulama berpengaruh Pakistan.

“Sajid menulis secara kritis terhadap madrasah, keyakinan agama, konsep surga dan Poligami. Dia juga mengritik Pakistan. Sebab itu dia didakwa dengan Undang-undang terkait,” kata Hakim Ali Kalhoro, seorang perwira kepolisian lokal.

Namun sejumlah organisasi Hak Asasi Manusia dan politisi oposisi bersuara miring terkait dakwaan penistaan agama yang diajukan dalam kasus Soomro. Kuasa hukumnya, Fayaz Khamisani juga meyakini dakwaan tersebut bersifat cacat hukum.

Membungkam suara kritis

Asad Butt, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan, meyakini professor sastra itu dihukum karena menyuarakan pandangan yang tidak disukai pemerintah Islamabad.

“Dia menghadiri pemakaman seorang tokoh nasionalis Sindhi dan ini tidak diterima dengan baik oleh lingkaran kekuasaan yang mungkin ingin memberi pelajaran terhadapnya,” kata Asad.

“Kami yakin jika seseorang memiliki pandangan politik yang berbeda, maka dia harusnya diajak berdialog. Tapi menggunakan pasal penistaan agama untuk membungkam suara kritis bisa menjadi bencana,” imbuhnya lagi.