Logo DW

#IndonesiaDaruratHumor, Benarkah Ancaman Bagi Kebebasan Berbicara?

picture-alliance/dpa/S. Gollnow
picture-alliance/dpa/S. Gollnow
Sumber :
  • dw

Sementara putri sulung Gus Dur, Alissa Wahid meminta polisi belajar dari mantan Kapolri Tito Karnavian. Pasalnya Tito pernah mengutip lelucon yang sama saat menghadiri peringatan haul Gus Dur di Ciganjur, tahun lalu.

"Pak Polisi, ada teladan nih dari pemimpin anda semua, mantan Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian, sekarang Menteri Dalam Negeri. #IndonesiaDaruratHumor," kata Alissa sambil mengunggah foto Tito yang disertai lelucon Gus Dur.

Alissa yang juga merupakan Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, mengatakan pemanggilan Ismail itu merupakan bentuk intimidasi institusi negara terhadap warganya, seperti dilansir dari Tempo.

"Hal ini menambah catatan upaya menggunakan UU ITE sebagai instrumen untuk membungkam kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia," kata Alissa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/06).

Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan mengatakan sebenarnya pemanggilan oleh polisi boleh saja dilakukan asal dasar hukumnya jelas.

“Ketika penegak hukum memanggil harus ada alasannya, dibuat jelas sebagai apa, sebagai saksi, sebagai tersangka, harus ada alasan,” ujar Asep kepada DW Indonesia, pada Kamis (18/06), seraya menambahkan bahwa pemanggilan tidak boleh hanya untuk klarifikasi.

Ia mengatakan pada dasarnya semua orang bisa berpendapat. Lalu, ketika ada pemanggilan atas alasan tertentu oleh pihak kepolisian, maka harus didasarkan atas adanya laporan atau pengaduan.