Oegroseno Tagih Janji Menpora Selesaikan Polemik Kepengurusan PTMSI

Komjen Pol (Purn) Oegroseno menagih janji Menpora Dito Ariotedjo
Sumber :
  • Kemenpora

Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menagih janji Menpora Dito Ariotedjo terkait niatnya untuk menyelesaikan polemik kepengurusan tenis meja Indonesia (PTMSI).

Kisruh Nobar Timnas Indonesia U-23 Dilarang, Begini Respons Kemenpora

Pasalnya, kata Oegroseno, janji Menpora Dito Ariotedjo itu disampaikan 18 April 2023 lalu begitu dirinya dipercaya oleh Presiden Jokowi, orang yang paling bertanggung jawab atas prestasi olahraga Indonesia itu.

"Saya selaku Ketua Umum PP.PTMSI yang sah secara hukum dan diakui dunia internasional berkewajiban mengingatkan sekaligus menagih janji Pak Menpora itu,"ujar Oegroseno.

Pemerintah Instruksikan Seluruh Pemda Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan

Menurut mantan Wakapolri itu, janji Menpora Dito Ariotedjo tersebut sudah tiga bulan  dan semestinya tidak perlu butuh waktu lama untuk memutuskan karena aturan mainnya sangat jelas dan gamblang.

"Jika Pak Menpora taat azas dengan berpedoman pada peraturan yang sudah berlaku, menyelesaikan polemik kepengurusan PTMSI ini tidak perlu berlarut-larut, cukup 5 menit selesai,"tegasnya.

UEA dan Indonesia Kolaborasi Kembangkan Pencak Silat dan Bulutangkis

Dalam PP No.16 tahun 2007 Tentang Keolahragaan Bagian Ketiga Organisasi pasal 47 ayat 4 secara tegas menyebutkan bahwa cabang olahraga atau induk organisasi olahraga yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2 wajib menjadi anggota federasi olahraga internasional. 

Dan yang diakui oleh federasi internasional adalah PP.PTMSI pimpinan Oegroseno.


Oegroseno pun kemudian membeberkan bahwa kenapa dirinya bersikeras menjalankan organisasi PP.PTMSI karena landasan hukumnya jelas dan kuat. 

Jadi bukan karena ambisi jabatan Oegroseno mempertahankan PP.PTMSI  tapi semata-mata mendorong masyarakat olahraga Indonesia belajar berdemokrasi secara sehat dan bermartabat.

Oleh karena itu, lanjut Oegroseno, dirinya berkewajiban menagih janji Menpora Dito Ariotedjo itu supaya organisasi PP PTMSI tidak terombang-ambing hanya karena ulah oknum pihak lain yang merasa benar.


Oegroseno menegaskan, seharusnya Menpora menghormati PP Nomor : 16 Tahun 2007 Pasal 47 Ayat 1,2,3,4 dan UU Nomor : 11 Tahun 2022 Pasal 36 Ayat 1 dan Ayat 1,3,4.

Menurut Oegroseno, pertemuan Menpora dengan pihak berpolemik (PP.PTMSI dan PB.PTMSI) pada 18 April 2023 lalu itu memang ada kesepakatan untuk segera mengakhiri polemik kepengurusan PTMSI sesuai aturan main organisasi.

Oegroseno berharap kepada Menpora Dito Ariotedjo agar tetap konsisten dengan komitmen awalnya yakni secepatnya menyudahi polemik kepengurusan PTMSI yang sudah berlangsung 10 tahun ini

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya