Ramai Isu Pembakaran Alquran di Swedia, Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Irak memprotes pembakaran Alquran di Swedia
Sumber :
  • Morocco World News

VIVA Trending – Media sosial baru-baru ini tengah digemparkan berita seorang pengungsi Irak yang berulang kali telah menodai kitab suci Alquran. Tindakan penistaan kepada Alquran itu rupanya telah berulang dalam sembilan bulan terakhir hingga merugikan Swedia hampir US$200 ribu atau sekitar Rp3 miliar, seperti yang dilansir dari Antara News, Senin, 4 September 2023.

Banyak Salah Kaprah Soal Ilmu Parenting, Zaidul Akbar: Yang Bermasalah Orangtua Bukan Anak

Pembakaran Alquran yang dilakukan oleh pemilik nama lengkap Salwan Sabah Matti Momika tersebut berhasil membuat gempar banyak orang. Akibat aksinya tersebut, ia mendapatkan banyak kritik hingga kecaman dari penduduk yang ada di seluruh dunia.

Menurut Anadolu Agency pada Jumat, 1 September 2023, Momika tidak hanya sekadar membakar Alquran. Tapi, Momika juga melakukan aksi penghinaan terhadap Islam secara verbal melalui megafon. 

5 Negara Tanpa Malam, Matahari Hampir Tidak Pernah Terbenam

Secara terang-terangan, Momika memberitahu terkait aksi pembakaran Alquran itu di TikTok. Dalam sebuah wawancara dengan kantor berita Swedia TT, Momika justru sempat mengklaim bahwa tindakannya itu adalah tindakan filosofis, bukan tindakan kebencian.

Pinjam Uang di Bank Syariah Apakah Riba? Ini Penjelasan Buya Yahya

Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang membakar kitab suci umat Muslim yakni Alquran? Simak selengkapnya berikut ini. Menanggapi aksi penistaan agama tersebut,  Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah Cirebon, KH Yahya Zainul Maarif atau yang kerap disapa Buya Yaha menerangkan hukum membakar kitab suci Alquran. 

Buya Yahya.

Photo :

Di mana menurut Buya Yahya dalam kanal YouTubenya, menjelaskan bahwa aksi pembakaran kitab suci Alquran itu hukumnya haram. Baginya, Mushaf Alquran bahkan sobekan-sobekan kertas dari ayat-ayatnya harus dipersungguh dan dihormati.

Oleh karena itu, ketika seseorang menemukan sobekan dari ayat Alquran jika masih bisa diperbaiki, maka perbaikilah.  Namun jika sudah tidak ada yang bisa diperbaiki dan sudah tidak bisa dibaca lagi, maka sebaliknya dimasukkan ke dalam tempat yang mulia. 

"Jika kita menemukan kertas atau apapun mushaf Al-Qur'an yang sudah robek, sudah lama dimakan rayap, maka langkah pertama yang kita upayakan adalah selagi masih bisa dimuliakan, diperbaiki sampai bisa dibaca dan dimuliakan di tempat yang mulia," kata Buya Yahya dalam kajiannya di kanal Al-Bahjah TV tersebut.

Beliau juga menambahkan, jika Alquran tersebut tidak bisa diperbaiki dan dibaca lagi, maka cukuplah kalian dengan menjaga kalimat itu jangan sampai terinjak-injak dan jangan pula dibuang di tempat sampah. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya